Mengawal Netralitas Birokrasi dalam Pilkada
|
Kota Kediri. Senin, 11 Mei 2020, Tadarus Pengawasan Pemilu Bawaslu RI hari ini menghadirkan Ahsanul Minan (UNUSIA) sebagai narasumber dengan mengangkat topik Mengawal Netralitas Birokrasi dalam Pilkada yang ditayangkan secara live melalui Youtube. Kordiv PHL Kota Kediri selalu setia mengikuti.Minan menyampaikan, abuse of power atau tindakan pelanggaran hukum oleh pejabat publik dalam pemilu atau pilkada ada 3 bentuk, politisasi birokrasi, penyalahgunaan anggaran dan aset pemerintah, penyalahgunaan saluran komunikasi resmi pemerintah.Penyalahgunaan sumber daya negara oleh pejabat biasanya dalam bentuk anggaran (SILPA, Bansos, APBD dan lainnya), mobilisasi ASN, penyalahgunaan fasilitas negara, penyalahgunaan wewenang.Menurut Ketua Bawaslu Kota Kediri, menyikapi hal itu, Bawaslu harus ketat dalam melakukan pencegahan dan pengawasan.