Mengenal Lebih Dekat Bawaslu: Irfan Fatoni Bedah Tugas dan Wewenang Pengawas Pemilu di Bimtek Betet
|
Kota Kediri – Dalam rangkaian Bimbingan Teknis (Bimtek) Kader Pengawasan Partisipatif Digital di Kelurahan Betet, salah satu narasumber, Irfan Fatoni, memaparkan materi krusial bertajuk "Mengenal Bawaslu". Pemaparan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada para kader Karang Taruna dan aktivis mengenai landasan hukum serta fungsi vital lembaga pengawas pemilu.
Mengawali materinya, Irfan Fatoni menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi seluruh jalannya proses demokrasi di Indonesia.
Namun, Irfan memberikan catatan penting guna meluruskan persepsi masyarakat. "Bawaslu tidak memiliki kewenangan langsung untuk membatalkan hasil Pemilu. Pembatalan hasil hanya bisa diputuskan oleh lembaga peradilan seperti Mahkamah Konstitusi (MK) melalui proses sengketa resmi," jelasnya.
Sesuai dengan Pasal 93 UU No. 7 Tahun 2017, Irfan merinci tugas utama Bawaslu yang meliputi penyusunan standar tata laksana pengawasan serta pengawasan di seluruh tahapan pemilu. Fokus utama lainnya adalah:
Melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran serta sengketa proses.
Pemberantasan politik uang (money politics).
Menjaga netralitas pihak-pihak yang dilarang berpolitik praktis, khususnya ASN, TNI, dan Polri.
Terkait kewenangan yang diatur dalam Pasal 95, Irfan menekankan bahwa Bawaslu memiliki kuasa hukum untuk memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi. Bawaslu juga berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu dan memberikan rekomendasi tegas kepada instansi terkait jika ditemukan pelanggaran netralitas oleh oknum aparat negara.
"Bawaslu juga berhak meminta data atau keterangan yang diperlukan untuk kepentingan pencegahan dan penindakan pelanggaran," tambah Irfan di hadapan para peserta.
Menutup pemaparannya, Irfan Fatoni menjelaskan kewajiban Bawaslu sebagaimana tertuang dalam Pasal 96. Bawaslu diwajibkan bersikap adil dalam setiap tindakan, membina pengawas di semua tingkatan, serta melaporkan hasil pengawasan secara berkala kepada Presiden dan DPR.
Satu hal yang tidak kalah penting adalah fungsi pengawasan terhadap KPU dalam hal pemutakhiran data pemilih. Hal ini memastikan bahwa hak pilih setiap warga negara terlindungi sejak awal tahapan.
Dengan pemaparan ini, diharapkan para kader pengawas partisipatif di Kelurahan Betet memiliki bekal pengetahuan yang kuat untuk membantu Bawaslu mewujudkan pemilu yang bersih, jujur, dan adil.