Mengikutsertakan Anak di Bawah 17 Tahun dalam Kampanye adalah Pelanggaran
|
Kota Kediri. Bawaslu Kota Kediri mengikuti Webinar dengan tema "Demokrasi dan Perlindungan Hak Anak : Mencari Titik Temu dalam Ruang Elektoral" yang diselenggarakan oleh CPPR-IVLP 2018 Alumnae bekerja sama dengan Bawaslu Jawa Timur pada 28 Juli 2020 mulai pukul 18.30 WIB melalui aplikasi Zoom. Salah satu narasumber dalam webinar ini I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.Raka Sandi menyampaikan, Pemilu adalah indikator negara Demokrasi, oleh karena itu pelaksanaannya harus memeperhatikan banyak regulasi, termasuk terhadap perlindungan anak, sehingga dalam aturan Pemilu, khususnya kampanye dilarang melibatkan anak. Mengikutsertakan Anak di Bawah 17 Tahun dalam Kampanye adalah Pelanggaran. Makanya jangan sampai pelaksanaan Pemilu tidak ramah pada hak anak.