Menjelang Masa Tenang, Bawaslu Kota Kediri Gelar Rapat Koordinasi Penertiban APK Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
|
Kota Kediri, 20 November 2024 – Dalam rangka menciptakan masa tenang yang tertib menjelang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Kediri menggelar rapat koordinasi bersama berbagai pihak terkait. Rapat ini melibatkan perwakilan Polres Kediri Kota, Kodim 0809 Kediri, Satpol PP, DPMPTSP, Dishub, KPU Kota Kediri Divisi Hukum, Panwascam beserta jajaran sekretariat se-Kota Kediri.
Kegiatan ini membahas langkah-langkah teknis untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
KPU Kota Kediri menyatakan akan segera berkoordinasi secara internal dan memastikan pencopotan APK berjalan sesuai jadwal. Satpol PP menawarkan lokasi penyimpanan barang bukti APK dan armada untuk mendukung proses tersebut. Polres Kediri Kota menyarankan pemberitahuan resmi kepada paslon agar mereka mencopot APK secara mandiri sebelum masa tenang.
Dukungan serupa disampaikan oleh Kodim 0809 Kediri yang menegaskan komitmen untuk membersihkan APK dari jalan-jalan. Dishub Kota Kediri menyediakan armada snorkel untuk membantu mencopot APK di lokasi yang sulit.
Sementara itu, DPMPTSP mengusulkan penerbitan surat resmi bersama oleh Bawaslu, KPU, dan DPMPTSP untuk mempercepat proses. Panwascam mengingatkan pentingnya keterlibatan aktif KPU dalam membersihkan APK yang telah mereka pasang agar target penertiban tercapai dengan cepat.
Kesepakatan rapat ini menegaskan bahwa semua APK harus bersih sebelum masa tenang dimulai, dengan pelaksanaan pembersihan secara bertahap dari yang paling mudah hingga yang sulit. Rapat ini memperlihatkan sinergi lintas instansi demi memastikan masa tenang Pilkada berlangsung tertib dan sesuai aturan.