Lompat ke isi utama

Berita

Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada

Kota Kediri, 30 November 2021. Ketua Bawaslu Kota Kediri, Mansur menjadi narasumber dalam kegiatan Pembinaan Bidang Hukum bagi ASN di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Kediri pukul 11.15 WIB di Aula Kementerian Agama Kota Kediri. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan ASN dari lembaga pendidikan maupun KUA. Narasumber dalam kegiatan ini terdiri dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, bapak Harry Rachmat selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan dari Bawaslu Kota Kediri, bapak Mansur selaku Ketua Bawaslu Kota Kediri. Hal ini merupakan salah satu bentuk kongrit dari hubungan antar lembaga.

Dalam pemaparannya, Mansur menjelaskan terakait Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada yang pada dasarnya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014. Oleh karena itu ASN harus netral dikarenakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ASN sejak diangkat sebagai PNS harus taat melaksanakan segala peraturan perundang-undangan. ASN sebagai pejabat publik yang berkedudukan sebagai Aparatur Negara, dan melaksanakan fungsi sebagai pelayan publik harus bersikap profesional, adil, tidak diskriminatif atas dasar kepentingan kelompok, golongan atau politik. Jika ASN tidak netral maka ada beberapa hal yang terjadi diantaranya:

a.Kepentingan masyarakat terdistorsi

b.Pelayanan tidak optimal

c.Penempatan dalam jabatan cenderung melihat keterlibatan dalam Pilkada/Pemilu

d. Jabatan di Birokrasi diisi oleh PNS yang tidak kompeten

Tag
PUBLIKASI