Lompat ke isi utama

Berita

Ngawasi Apem bersama Fatayat PAC Kecamatan Kota

Kota Kediri, 12 Maret 2022. Ketua Bawaslu Kota Kediri melaksanakan sosialisasi pengawasan partisipatif dalam bentuk Ngawasi Apem (Ngaji Pengawasan Ihwal Ahwal Pemilu) bersama Fatayat PAC Kecamatan Kota yang dilaksanakan di Masjid Setono Gedong  Kota Kediri.

Dalam hal ini Ketua Bawaslu Kota Kediri menyampaikan sebagai warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menaati UUD 1945 yang diturunkan dalam Undang Undang No. 07 tahun 2017 tentang pelaksanaan Pemilu dan Undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada sebagai bentuk realisasi QS. An-Nisa’ ayat 59 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian”.

Tag
PUBLIKASI