Objek Pengawasan Media Sosial
|
Kota Kediri, 18 Agustus 2020. Ketua Bawaslu beserta Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengikuti Video Conference bagian Hukum Humas dan Datin tentang Pengawasan di Media Sosial yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur di Kantor Bawaslu Kota Kediri. Acara in dimulai pukul 10.00 WIB yang dibuka langsung oleh Bapak Purnomo Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Sesuai dengan topiknya pengawasan di Media Sosial yang menjadi objek dalam Pengawasan Media Sosial ialah content yang berupa tulisan, foto, atau video di media sosial yang mengandung ujaran kebencian atau disinformasi, netralitas ASN, atau pelanggaran Pilkada lainnya.
Kemudian Tugas dan Wewenang Pokja Pengawasan Medsos untuk Bawaslu Kabuapaten/Kota yakni:
- Menerima laporan dugaan pelanggaran atas larangan kampanye dan netralitas ASN yang dilakukan di media sosial;
- Memverifikasi kelengkapan laporan dugaan pelanggaran atas larangan kampanye dan netralitas ASN yang dilakukan di media sosial;
- Mengkaji laporan dan temuan dugaan pelanggaran atas larangan kampanye dan netralitas ASN yang dilakukan di media sosial;
- Melakukan konsultasi terhadap kajian dugaan tindak pidana pemilihan yang terjadi di media sosial kepada Bawaslu Provinsi; dan
- Menyampaikan hasil kajian atas laporan dan temuan dugaan pelanggaran atas larangan kampanye dan netralitas ASN yang dilakukan di media sosial kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi.

