Pandemi Covid-19 ini Menjadikan Tantangan Berat terhadap Pelaksanaan Pilkada Berintegritas
|
Kota Kediri. Bawaslu Jambi dan Universitas Batanghari menyelenggarakan Webinar untuk umum pada 25 Juni 2020 mulai pukul 09.00 dengan tema "Menakar Asas Jurdil Pelaksanaan Pilkada di Masa Pandemi Covid-19, Hambatan dan Tantangan". Bawaslu Kota Kediri mengikutinya melalui apliksai Zoom. Salah satu narasumber pada acara tersebut Titi Anggraeni, Direktur Ekskutif Yayasan Perludem.
Titi menyampaikan, Demokrasi atau Pilkada dalam masa pandemi ini bisa aman jika, dasar hukum yang kuat salah satunya adanya Perppu Nomor 2 Tahun 2020, dukungan politik luas dari banyak kalangan, baik Pemerintah, masyarakat maupun para ahli di berbagai macam bidang, komunikasi yang jelas dan transparan kepada publik, proporsionalitas dalam setiap tahapannya, berdasarkan informasi teknis kepemiluan terbaik, kerangka waktu yang terukur, memperhatikan kelompok-kelompok yang sangat terdampak seperti kelompok difabel, masyarakat miskin.
Ada beberapa tantangan utama dalam menciptakan Pilkada berintegritas dalam masa pandemi, membangun peraturan hukum untuk membenarkan klaim terhadap hak asasi manusia dan keadilan pemilu, membangun badan penyelenggaraan pemilu (Election Management Body/EMB) yang kompeten dengan kebebasan penuh dalam bertindak untuk menyelenggarakan pemilu yang transparan dan mendapatkan kepercayaan publik yang layak, menciptakan institusi dan norma persaingan multi-partai serta pembagian kekuasaan yang menunjang demokrasi sebagai sistem keamanan bersama di antara para pesaing politik, menghilangkan hambatan hukum, administratif, politik, ekonomi
dan sosial terhadap partisipasi politik yang setara dan universal
dan mengatur keuangan politik yang tak dapat dikendalikan, tertutup dan samar.