Lompat ke isi utama

Berita

Pelayanan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/ Kota Wajib Dilaporkan kepada Komisi Informasi sesuai Jenjang

Madiun. Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan sosialisasi terkait Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 di Kantor Bawaslu Kabupaten Madiun pada tanggal 27 November 2021. Terundang dalam acara ini 19 Kabupaten/ Kota, salah satunya Bawaslu Kota Kediri. Yang menghadiri acara ini Kordiv Kehumasan Bawaslu Kota Kediri, Mansur dan staf. Pemateri dalam sosialisasi ini Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur, Imadoeddin. Dalam sosialisasi ini disampaikan bahwa dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Bawaslu Kabupaten/ Kota wajib menyampaikan laporan pelayanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi sesuai jenjang. Selain itu badan publik wajib menginformasikan dokumen kontrak ke PPID yang dikelola. Menurut Mansur, Bawaslu Kota Kediri akan terus membenahi PPID sesuai ketentuan undang-undang maupun Perbawaslu.

Tag
PUBLIKASI