Pemerhati Anak : Anak-Anak adalah Warga Negara Parsial
|
Kota Kediri. Bawaslu Kota Kediri mengikuti Webinar dengan tema "Demokrasi dan Perlindungan Hak Anak : Mencari Titik Temu dalam Ruang Elektoral" yang diselenggarakan oleh CPPR-IVLP 2018 Alumnae bekerja sama dengan Bawaslu Jawa Timur pada 28 Juli 2020 mulai pukul 18.30 WIB melalui aplikasi Zoom. Salah satu pemateri pada acara ini Bambang Ertanto Cahyo Dewa.Cahyo menyampaikan, Marshall membagi elemen kewarganegaraan menjadi tiga: hak sipil, hak sosial dan hak politik. Merujuk pada gagasan Marshall, anak adalah warga negara parsial memiliki hak sipil dan hak sosial tetapi tidak memiliki hak politik. Di Indonesia sedikit berbeda UU 35 Tahun 2014, menegaskan bahwa anak itu di bawah 18 tahun, sedangkan di UU Pemilu yang mempunyai hak pilih adalah warga negara yang sudah 17 tahun, atau kurang dari 17 tahun tapi sudah menikah, sehingga masih ada anak-anak yang bisa memilih atau memiliki hak politik. Sehingga banyak pelanggaran Pemilu yang melibatkan anak, mulai mobilisasi anak, diangkut dengan kendaraan bak terbuka dan lainnya.