Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan PDPB di Kelurahan Bangsal, Bawaslu Kota Kediri Sinkronisasi Data Administrasi Kependudukan

Koordinasi dan Uji Petik Kel Bangsal 11 Agustus 2026

Tim Bawaslu Kota Kediri Laksanakan Koordinasi Dalam Rangka uji Petik Data Pemilih di Kelurahan Bangsal

Kota Kediri – Bawaslu Kota Kediri terus mengintensifkan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) guna menjamin akurasi dan validitas data pemilih di seluruh wilayah Kota Kediri. Pada Selasa (11/08/2026), Bawaslu Kota Kediri melaksanakan kegiatan pengawasan dan koordinasi di Kantor Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Agenda pengawasan kependudukan ini dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Kediri, Suhartono, S.Pd.I., dengan didampingi oleh staf sekretariat Bawaslu Kota Kediri.

Dalam kunjungan tersebut, tim Bawaslu Kota Kediri diterima langsung oleh Lurah Bangsal di ruang kerjanya. Koordinasi ini difokuskan pada sinkronisasi data administrasi kependudukan secara langsung untuk mencermati dinamika pergerakan penduduk di wilayah setempat.

Bawaslu Kota Kediri memohon dukungan data administrasi kependudukan terbaru dari pihak kelurahan, yang mencakup:

  • Data warga meninggal dunia

  • Data warga pindah keluar

  • Data warga pindah masuk (penduduk baru)

Data-data tersebut menjadi bahan pendukung yang krusial bagi Bawaslu dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih secara berkelanjutan.

Dari hasil klarifikasi dan pencermatan administrasi bersama Lurah Bangsal, kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib. Berdasarkan hasil pencocokan awal, tercatat belum ditemukan adanya perubahan data kependudukan yang signifikan di tingkat Kelurahan Bangsal.

Sebagai langkah tindak lanjut, seluruh data administrasi kependudukan terbaru yang telah dihimpun dari Kelurahan Bangsal akan diajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri untuk verifikasi serta penyelarasan lebih lanjut.

Langkah kolaboratif ini menegaskan komitmen Bawaslu Kota Kediri dalam mengawal seluruh rangkaian tahapan PDPB agar tersusun data pemilih yang benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.