Pengawasan PDPB di Kelurahan Mrican, Bawaslu Kota Kediri Cermati Data Kematian dan Siapkan Uji Petik Faktual
|
Kota Kediri – Dalam upaya menjaga akurasi serta kemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara berkelanjutan, Bawaslu Kota Kediri menggelar kegiatan koordinasi dan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri pada Rabu (16/09/2026).
Kegiatan pengawasan lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Kediri, Suhartono, S.Pd.I., dengan didampingi oleh jajaran staf sekretariat Bawaslu Kota Kediri.
Kedatangan jajaran Bawaslu Kota Kediri diterima langsung oleh Lurah Mrican beserta jajaran staf Kelurahan Mrican di ruang kerjanya. Suhartono menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kedatangan tim Bawaslu adalah untuk memperkuat pengawasan pemutakhiran data pemilih agar senantiasa selaras dengan kondisi faktual di masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kota Kediri memohon bantuan data administrasi kependudukan terkait warga Kelurahan Mrican yang telah meninggal dunia dalam kurun waktu Juni hingga September 2026.
"Data kematian periode empat bulan terakhir ini sangat krusial bagi kami sebagai bahan pencermatan dan pembaruan data pemilih. Kami ingin memastikan warga yang telah meninggal dunia tidak lagi tercantum sebagai pemilih yang memenuhi syarat (MS) dalam daftar pemilih," jelas Suhartono.
Selain meminta data kependudukan di tingkat kelurahan, Bawaslu Kota Kediri juga memohon izin kepada pihak kelurahan untuk melakukan pengecekan faktual secara langsung ke kediaman Ketua RT 03 RW 08 Kelurahan Mrican.
Pengecekan lapangan di wilayah RT 03 RW 08 ini dirancang untuk mencocokkan data pemilih yang tercantum dalam DPT dengan kondisi riil di lingkungan setempat. Tim pengawas akan memverifikasi kebenaran identitas nama-nama pemilih serta memastikan apakah warga yang bersangkutan masih berdomisili sesuai alamat terdaftar.
Sebagai tindak lanjut dari koordinasi ini, Bawaslu Kota Kediri akan langsung turun melangsungkan verifikasi dan pengecekan lapangan di wilayah RT 03 RW 08 Kelurahan Mrican.
Hasil penyandingan data kependudukan dari kelurahan serta uji petik faktual di lapangan ini nantinya akan diseleksi secara ketat oleh Bawaslu Kota Kediri untuk diterbitkan sebagai Saran Perbaikan (Sarper) resmi kepada KPU Kota Kediri demi terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan tepercaya.