Pengawasan PDPB di Kelurahan Pojok, Bawaslu Kota Kediri Cermati Kendala Akses Data Administrasi Kependudukan
|
Kota Kediri – Bawaslu Kota Kediri terus mengintensifkan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di wilayah Kota Kediri. Pada Kamis (16/07/2026), tim Bawaslu Kota Kediri menyambangi kantor Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, untuk melaksanakan koordinasi sekaligus uji petik verifikasi data pemilih.
Fokus utama pengawasan kali ini menyasar dua elemen data krusial, yaitu pencermatan terhadap data pemilih baru/pemilih pemula pada jenjang SMA/SMK serta verifikasi data pemilih yang telah meninggal dunia.
Dalam skema uji petik ini, Bawaslu Kota Kediri bermaksud melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) faktual terhadap elemen data spesifik yang meliputi Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga Alamat Pemilih.
Verifikasi mendalam ini dirancang untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi yang ada dengan kondisi riil di lapangan, guna menjamin Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masa mendatang tetap akurat, mutakhir, dan terlindungi hak pilihnya.
Kendati demikian, dalam proses pengawasan di lapangan, pihak Kelurahan Pojok belum dapat memfasilitasi proses verifikasi data administrasi kependudukan yang dimohonkan oleh Bawaslu.
Pihak kelurahan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil menyusul adanya peringatan (warning) teknis terkait penggunaan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Akses yang terlalu sering dilakukan pada sistem tersebut dikhawatirkan dapat memicu notifikasi berlebih pada sistem pemantauan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri.
Bawaslu Kota Kediri menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan koordinasi harmonis dengan Pemerintah Kota Kediri maupun Dispendukcapil, agar hambatan teknis di tingkat kelurahan dapat terurai dan proses pengawasan data pemilih dapat berjalan optimal sesuai dengan regulasi yang berlaku.