Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN KETENTUAN PELAKSANAAN TES TERTULIS DAN PEMBAGIAN SESI
CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN/KOTA MASA JABATAN 2023 – 2028

  1. Tes Tertulis akan diadakan pada hari Senin s.d Selasa tanggal 26 s.d 27 Juni 2023 bertempat di BKN KANREG II Jalan Letjend S.Parman Nomor 6, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur;
  2. Peserta akan dibagi kedalam 4 (empat) sesi setiap harinya (pembagian sesi terlampir pada pengumuman ini);
  3. Peserta yang membawa kendaraan pribadi dilarang untuk parkir di dalam area Gedung BKN Kanreg II;
  4. Tata tertib pelaksanaan Tes Tertulis Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur antara lain sebagai berikut:
    a. Peserta wajib hadir 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai sesuai jadwal per sesi;
    b. Panitia akan membagikan kartu peserta pada saat registrasi peserta;
    c. Peserta wajib menyerahkan makalah personal pada saat registrasi peserta;
    d. Panitia akan memberikan PIN Registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai;
    e. Pemberian PIN Registrasi ditutup 10 (sepuluh) menit sebelum jadwal seleksi dimulai;
    f. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan dari Dispendukcapil yang masih berlaku;
    g. Peserta wajib menggunakan pakaian rapi dan sopan (atasan kemeja putih, lengan panjang, bawahan hitam dilarang memakai bahan jeans, berjilbab warna hitam bagi yang menggunakan jilbab) dan bersepatu;
    h. Peserta di dalam ruang seleksi tidak diperbolehkan membawa:
    1) Perhiasan, sabuk, dan handphone;
    2) Buku atau catatan lainnya;
    3) Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
    4) Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
    5) Menggunakan komputer selain untuk pelaksanaan tes tertulis.
  5. Peserta dilarang;
    a. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama di ruangan tes seleksi;
    b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
    c. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
    d. Membawa makanan dan minuman ke dalam Ruang Seleksi; dan
    e. Merokok dalam ruangan seleksi.
  6. Peserta seleksi yang telah menyelesaikan tes tertulis pilihan ganda berbasis Sistem Computer Assisted Test (CAT) dapat secara langsung mengerjakan tes tertulis esai yang telah disediakan;
  7. Peserta seleksi yang telah menyelesaikan tes tertulis pilihan ganda dan tes tertulis esai dapat meninggalkan tempat ujian dengan tertib;
  8. Peserta yang tidak mematuhi tata tertib akan diberikan sanksi antara lain sebagai
    berikut:
    a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud diatas tidak diperkenankan masuk dan tidak dapat mengikuti seleksi, serta dianggap gugur;
    b. Peserta yang tidak membawa kartu peserta yang telah dibagikan oleh panitia dan e-KTP tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
    c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatas dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
  9. Tes psikologi akan diumumkan lebih lanjut pada laman Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
  10. Jadwal pembagian sesi waktu ujian:
    a. Sesi 1 : 07.00 WIB s.d 10.15 WIB
    b. Sesi 2 : 09.35 WIB s.d 12.50 WIB
    c. Sesi 3 : 12.10 WIB s.d 15.25 WIB
    d. Sesi 4 : 14.45 WIB s.d 18.00 WIB
PENGUMUMAN KETENTUAN PELAKSANAAN TES TERTULIS DAN PEMBAGIAN SESIKLIK DISINI
Tag
PENGUMUMAN