Lompat ke isi utama

Berita

Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publik Bawaslu se- Jawa Timur

Kota Batu, 12-13 Juli 2022. Koordinator Divisi Kehumasan beserta Staf menghadiri undangan Rapat Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Melalui Website dan Media Sosial untuk Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur di Kantor Bawaslu Kota Batu yang diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh Kordiv Kehumasan, Nur Elya Anggraini bersama Kordiv HDI, Purnomo Satriyo Pringgodigdo Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik Bawaslu Provinsi Jawa Timur terutama dalam peningkatan kualitas Website dan media sosial pada Bawaslu Kabupaten/Kota.

Materi disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Elis Yusniyawati tentang Penguatan Keterbukaan Informasi Publik. Beliau menyampaikan informasi tidak semuanya dapat diberikan kepada Publik. Pemohon dalam melakukan permintaan informasi harus memiliki legal standing dan mengisi formulir. Maka apabila semua itu tidak dapat dilaksanakan maka informasi tidak dapat diberikan. Kemudian, Badan Publik wajib menyediakan informasi, walaupun tidak semua dapat diberikan sedangkan untuk informasi yang dikecualikan harus sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Komisi Informasi. Keterbukaan informasi publik harus ditransformasikan sesuai dengan upadate media sosial. Karena dengan hal itulah sehingga masyarakat dapat mengakses dengan baik. Kemudian terkait PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), PPID harus memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan informasi. Karena pada hakekatnya pelayanan publik harus memberikan kemudahan akan akses informasi. Maka perlu adanya lokasi khusus untuk PPID sehingga jelas setiap masyarakat yang ke kantor instansi pelayanan. Asas Informasi Publik yakni harus memudahkan sehingga dapat diakses oleh publik yang bersifat harus jelas dan terbatas. Catatannya adalah Informasi Publik harus diawasi ketat dan terdapat batas waktu. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan adalah informasi berkala, informasi serta merta, dan Informasi setiap saat.

Kemudian dilanjutkan dengan Evaluasi Hasil Assessment Kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur tahun 2022 yang difasilitasi oleh Ibu Lucia Martina Dewi Billem selaku Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat dan Data Informasi. Dalam pelaksanaan evaluasi ini didampingi oleh Purnomo Satriyo Pringgodigdo ( Kordiv HDI Bawaslu Provinsi Jawa Timur). Dari hasil evaluasi ini, masih banyak Kabupaten/Kota yang harus dan terus meningkatkan inovatif dalam pengelolaan Media Sosial maupun Website yang selanjutnya dituangkan dalam Rencana Tindak Lanjut. urnomo Satriyo Pringgodigdo ( Kordiv HDI Bawaslu Provinsi Jawa Timur) berharap 38 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur mampu dan siap untuk pengembangan Digitalisasi Lembaga.

Tag
PUBLIKASI