Lompat ke isi utama

Berita

Peningkatan Wawasan Informasi Produk Hukum Melalui Sinau Bareng Perbawaslu 7 tahun 2020

Kota Kediri, 26 Juli 2022. Staf Sekretariat Bawaslu Kota Kediri mengikuti agenda Sinau Bareng membahas terkait Perbawaslu 7 tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kantor Bawaslu Kota Kediri pada pukul 08.30 WIB dengan didampingi seluruh Koordinator Divisi Bawaslu Kota Kediri. Sinau bareng ini dipandu oleh Koordinator Divisi SDMO, Yusron Khoirul Anam. Tujuan diadakannya Sinau Bareng ini yakni menambah sekaligus meningkatkan wawasan informasi produk hukum. Sesuai dengan Perbawaslu 7 tahun 2020 Pasal 2 ayat (2) dan (3) menyebutkan bahwa :

Pasal 2

(2) JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam laman resmi dengan domain https://jdih.bawaslu.go.id dan terintegrasi dengan sistem JDIH Nasional.
(3) JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. menjamin ketersediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
c. mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat JDIH Bawaslu dan anggota JDIH Bawaslu serta antarsesama anggota JDIH Bawaslu dalam rangka penyediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
d. meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Selain itu, dalam sinau bareng ini juga membahas terkait tata cara uploading dokumen-dokumen JDIH Bawaslu Kota Kediri. Diharapkan dengan adanya sinau bareng ini, ilmu yang telah didapatkan bisa di implementasikan oleh seluruh jajaran Bawaslu Kota Kediri.

Tag
PUBLIKASI