Lompat ke isi utama

Berita

Pentingnya Advokasi Pemenuhan Hak Pilih bagi Kelompok Rentan pada Pemilu

 Rapat Koordinasi Literasi dan Advokasi Pemenuhan Hak Pilih bagi Kelompok Rentan pada Pemilu Serentak tahun 2024

Probolinggo, 11 September 2022. Kordiv PHL, Mansur beserta Staf Pengawasan menghadiri undangan Rapat Koordinasi Literasi dan Advokasi Pemenuhan Hak Pilih bagi Kelompok Rentan pada Pemilu Serentak tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur di Kantor Bawaslu Probolinggo. Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Aang Kunaifi selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Divisi Pengawasan menyampaikan, Kelompok Rentan adalah Kelompok yang tidak memiliki kehidupan yang layak dalam mengikuti perannya di Pemilu. 

Karakter yang melekat pada kelompok rentan adalah kelompok yang selalu terjadi kerawanan diri mereka terhadap serangan, pencelakaan dan gangguan. Dalam hal Pemilu, Kelompok Rentan antara lain :

  1. Pemilih di Lapas/Rutan

  2. Pemilih Disabilitas

  3. Pemilih Perempuan

  4. Pemilih yang sedang dirawat di Rumah Sakit

  5. Pemilih Pemula

  6. Masyarakat adat

  7. Pengungsi

  8. Pekerja Migran.

Kemudian, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Moh. Amin membuka acara ini sekaligus menyampaikan bahwa Kelompok Rentan menjadi bagian yang sangat aktif dilakukan Advokasi bahkan sejak kami menjadi Panwascam tahun 2004, namun advokasi tetap harus dilaksanakan setiap penyelenggaraan Pemilu. 

Berhasil atau tidaknya penyelenggaraan Pemilu yakni dapat dilakukan penilaian seberapa besar yang hadir ke TPS maka perlu adanya mitigasi pelayanan terhadap masyarakat terhadap pemenuhan hak pilih. Upaya-upaya yang menurut orang lain tidak ada gunanya, tapi kita melaksanakan jauh dari itu hingga memberikan pengetahuan terhadap masyarakat untuk mengetahui bagaimana ikut mengawasi dalam proses demokrasi.

Tag
PUBLIKASI