Penyamaan Standar Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Pengawasan Partisipatif
|
Batu. Minggu, 15 Maret 2020, Bawaslu Provinsi Jawa Timur meneyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Harmonisasi Pelaksanaan Anggaran dan Kegiatan Pengembangan Pusat Pengawasan Partisipatif di Hotel Filadelfia Gallery Resort Batu dengan mengundang 19 Bawaslu Kabupaten/ Kota yang tidak menyelenggarakan Pilkada. Rapat ini dihadiri oleh anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Purnomo Satriyo dan Aang Kunaifi.
Dalam sambutannya yang sekaligus membuka acara rapat ini, Purnomo menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten/ Kota harus terus melakukan kerja dengan sosialisasi maupun pengembangan pusat pengawasn partisipatif, mengenalkan kepada publik hukum-hukum Pemilu maupun Pemilihan serta penanganan pelanggarannya.
Sementara itu Aang Kunaifi dalam paparannya menyampaikan perlu adanya penyamaan standar pelaksanaan kegiatan pengembangan pusat pengawasan partisipatif antara Kabupaten/ Kota satu dengan yang lainnya se-Jawa Timur, agar ada keseragaman pelaksanaan.
Rapat ini menghasilkan beberapa keputusan
1. Bawaslu Kabupaten/ Kota yang tidak menyelenggarakan Pilkada segera menyusun rencana kegiatan pengembangan pusat pengawasan partisipatif selama tahun 2020 ini.
2. Akselerasi perencanaan dan revisi anggaran.
Yang hadir dalam rakernis ini dari Bawaslu Kota Kediri adalah Kordiv PHMHL dan Korsek.