Lompat ke isi utama

Berita

Penyelesaian Pelanggaran Administratif, bukan Sidang Ajudikasi Lagi

Madiun, 24 November 2020. Ketua Bawaslu Kota Kediri beserta Anggota menghadiri undangan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam kegiatan Sosialisasi dengan tema “Pengawas dan Pemilu Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu” di Ruang Bima Hotel Aston Madiun. Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten/Kota terundang antara lain: Bawaslu Kabupaten Jombang, Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Bawaslu Kabupaten Magetan, Bawaslu Kota Mojokerto, Bawaslu Kota Madiun serta Bawaslu Kota Kediri. Kegiatan ini dimulai pukul 09.WIB. Purnomo Satrio Pringgodigdo, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan dalam RUU PEMILU, BAWASLU Kabupaten/ Kota masih permanent dan masih berjumlah 3/5 sesuai besar jumlah besar kecilnya penduduk, luas daerah dan wilayah administrasi. Kewajiban Bawaslu Kabupaten/ Kota berkewajiban mengembangkan Pengawasan partisipatif. Kewenangan Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam penyelesaian pelanggaran administratif kembali mengeluarkan rekomendasi, bukan sidang ajudikasi lagi.

Tag
PENGUMUMAN