PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SEBAGAI UPAYA PESERTA PEMILIHAN DALAM MENCARI KEADILAN
|
Kota Kediri. YUDI AGUNG NUGRAHA, S.H. selaku KOORDINATOR DIVISI HUKUM PENANGANAN PELANGGARAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA, telah menggelar acara RDK (Rapat Dalam Kantor) pada hari Rabu, 26 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB di Kantor Bawaslu Kota Kediri yang bertema “PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SEBAGAI UPAYA PESERTA PEMILIHAN DALAM MENCARI KEADILAN”. Dalam kegiatan tersebut Bawaslu Kota Kediri mengundang 6 Komisioner KPU dan 1 Sekretaris KPU sebagai narasumber. Acara tersebut digelar dengan tujuan agar terjadi sinkronisasi antar KPU Kota Kediri dengan Bawaslu Kota Kediri. Dalam acara tersebut, Yudi memaparkan tentang perbedaan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 yang sama-sama mengatur Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota bahwa Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 lebih mendetail dibandingkan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020. Beliau juga menjelaskan tentang Tata Cara Penyeleseaian Sengketa mulai dari persyaratan materiil dan formil serta hari jumlah hari yang telah ditentukan dalam Perbawaslu tersebut. Ketua KPU beserta Anggota KPU Kota Kediri juga memberikan dasar hukumnya berupa SK (Surat Keputusan) Penetapan dalam tahapan Pencalonan, Kampanye dan Pemungutan Suara. RDK ini diakhir dengan diskusi untuk menginventarisasi berupa berita acara/sk kpu kota Kediri yang berpotensi menjadi obyek sengketa proses pemilihan tersebut berakhir pukul 17.30 WIB.