Lompat ke isi utama

Berita

Peran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran di Luar Wilayah Hukum Penyelenggaran Pilkada

Kota Kediri, 27 Oktober 2020. Bawaslu Kota Kediri mengadakan RDK tentang Peran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran di Luar Wilayah Hukum Penyelenggaran Pilkada di Kantor Bawaslu Kota Kediri. Acara ini dihadiri oleh Ketua beserta Anggota KPU Kota Kediri yang dimulai pukul 16.00 WIB. Acara ini dibuka langsung oleh Mansur, S.T selaku Ketua Bawaslu Kota Kediri. Beliau menyampaikan akan ada rencana pembuatan video antara Bawaslu bersama KPU, dan hal ini telah disepakati bersama antara keduanya.

Yudi Agung Nugraha, S.H. menyampaikan bahwa di Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 22 telah mengatur hal baru yang terkait Penanganan Pelanggaran dilluar wilayah hukum Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak menyelenggarakan Pemilihan dengan bahasa hukum yang sering disebut LOCUS DELICTI yaitu asas atau kriteria “Tempat Tindak Pidana Dilakukan”, dalam Pasal 84 ayat (1) KUHAP yang berbunyi : “Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.”

Tag
PENGUMUMAN