Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pertahanan Data Digital, Bawaslu Kota Kediri Hadiri Sosialisasi Keamanan Siber Bawaslu Jatim

Zoom Sosialisasi Keamanan Siber Bawaslu Jatim 09 Juli 2026

Staff Ahli Pusdatin Bawaslu RI menjadi Narasumber Zoom Sosialisasi Keamanan Siber Bawaslu Jatim

Kota Kediri – Jajaran Bawaslu Kota Kediri menghadiri agenda penting bertajuk "Sosialisasi Peningkatan Keamanan Siber di Lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Kamis (09/07/2026). Langkah ini diambil sebagai komitmen nyata lembaga dalam memproteksi seluruh aset data digital pengawasan dari potensi ancaman siber yang kian kompleks.

Dalam sambutan dan arahannya, Ketua Bawaslu Jatim, Bapak Warits, menegaskan bahwa penguatan kelembagaan di era modern tidak boleh lepas dari aspek keamanan data. Ia mencontohkan Formulir Model A (Form A) Hasil Pengawasan sebagai salah satu aset vital yang wajib dijaga ketat rahasia dan keutuhannya.

"Form A adalah catatan resmi dan penting atas setiap kegiatan pengawasan di seluruh jajaran kita. Kita telah menjaga Form A dalam wadah yang kita bangun bersama. Pengelolaan data secara digital itu sangat penting agar ke depan mudah dimanfaatkan, sekaligus aman dari risiko kehilangan maupun penyalahgunaan," jelas Warits.

Lebih lanjut, Warits mengingatkan bahwa keamanan siber bukanlah tugas parsial bagi staf atau kepala subbagian (kasubag) teknis yang ditunjuk semata. Keamanan digital merupakan tanggung jawab kolektif seluruh lini, termasuk setiap divisi yang memegang akses surat elektronik (email) resmi lembaga.

Hadir sebagai narasumber utama, Deni Ahmad Setiadi dari Bawaslu RI, membedah peta ancaman siber yang wajib dikenali oleh seluruh pengawas pemilu. Salah satu sorotan utamanya adalah maraknya praktik rekayasa sosial (social engineering).

Social engineering merupakan teknik manipulasi psikologis manusia untuk menipu korban agar membocorkan informasi sensitif atau memberikan akses ke dalam sistem. Alih-alih meretas celah teknis perangkat lunak, pelaku kejahatan siber justru sengaja menargetkan manusia sebagai celah keamanan terbesar (the weakest link). Deni juga memaparkan bentuk ancaman umum lainnya, seperti:

  • Phishing: Email atau pesan tipuan yang menyamar sebagai instansi resmi untuk mencuri kredibel/kata sandi.

  • Ransomware: Perangkat lunak berbahaya yang mengunci/mengenkripsi file penting dan meminta uang tebusan.

  • Malware: Virus atau spyware jahat yang dirancang khusus untuk merusak dan menyusup ke sistem internal.

Merujuk pada kontrol keamanan fisik standar ISO 27001:2022 (Lampiran A 7.7), Deni menginstruksikan penerapan kebijakan dasar di ruang kerja berupa Clean Desk dan Clear Screen. Clean desk mewajibkan pegawai merapikan meja kerja dari dokumen fisik sensitif. Sementara clear screen mewajibkan penguncian layar komputer/laptop secara otomatis saat ditinggalkan agar tidak diakses pihak luar.

Sebagai kesimpulan, narasumber merumuskan lima pilar tindakan taktis yang harus diimplementasikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sekarang juga demi memperkuat postur keamanan siber:

  1. Perbarui Perangkat & Aplikasi: Melakukan update sistem operasi secara berkala untuk menambal celah keamanan.

  2. Kelola Password Secara Bijak: Mengganti kata sandi minimal setiap 90 hari menggunakan kombinasi fraza sandi (passphrase) minimal 12 karakter (huruf besar, kecil, angka, dan simbol), serta menghindari informasi pribadi seperti tanggal lahir.

  3. Aktifkan Antivirus & Firewall: Memastikan proteksi gawang perangkat selalu aktif dan melakukan pemindaian USB flashdisk sebelum dibuka.

  4. Praktik Terbaik Pengelolaan File: Memverifikasi sumber file sebelum diunduh, menyimpan file sensitif di folder terenkripsi, serta rutin melakukan backup ke cloud resmi pemerintah.

  5. Laporkan Aktivitas Mencurigakan: Segera melayangkan laporan jika menemui indikasi kebocoran data ke Tim CSIRT (Computer Security Incident Response Team) Bawaslu.

Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Bawaslu Kota Kediri siap mengadopsi budaya keamanan siber secara ketat guna memastikan seluruh data hasil pengawasan pemilu di wilayah Kota Kediri tetap aman, valid, dan terpercaya.