Pilkada Serentak 9 Desember 2020 harus ada Komitmen dari Penyelenggara
|
Kota Kediri. Saan Mustofa, Wakil Ketua Komisi II DPRRI menjadi salah satu narasumber pada Diskusi Virtual DPP Gerakan Pemuda Nusantara dengan tema "Sinergitas Gugus Tugas Pilkada Serentak 2020 dalam Meningkatkan Kualitas Pilkada Berbasis Partisipasi Publik dan Pengawasan Melalui Media Massa" melalui Zoom pada 22 Juni 2020 mulai pukul 20.00 WIB. Bawaslu Kota Kediri menjadi salah satu peserta diskusi tersebut.Saan menyampaikan, RDP yang dilakukan oleh Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP dengan Komisi II DPRRI terkait pelaksanaan Pilkada, yang akhirnya ditetapkan Pilkada tanggal 9 Desember 2020 dengan syarat ada komitmen dari penyelenggara Pilkada, khususnya KPU dan Bawaslu, yaitu pelaksanaan Pilkada yang berintegritas dan menjaga keselamatan peserta, pemilih maupun penyelenggara. Oleh karena itu, Komisi II DPRRI akan memperjuangkan kebutuhan-kebutuhan Pilkada baik untuk teknis maupun untuk keselamatannya.