Politik Uang ada 2 Cluster
|
Kota Kediri. Muhammad Amin, Ketua Bawaslu Jawa Timur menjadi salah satu narasumber pada kegiatan Webinar yang diselenggarakan oleh DPD GPN Kabupaten Tuban dengan mengangkat tema Money Politik sebagai Ancaman Demokrasi pada 15 Juli 2020 mulai pukul 20.00 WIB.
Amin menyampaikan, Indeks Kerawanan Pemilu yang dilaunching oleh Bawaslu RI pada bulan Juni kemarin memuat beberapa kerawanan yang harus menjadi perhatian dan pengawasan Bawaslu serta jajarannya.
Kerawanan non elektoral yang disebabkan pandemi Covid-19, sehingga Bawaslu harus mengawasi ketaatan penggunaan protokol kesehatan pada semua pihak, baik penyelenggara, peserta dan pemilih. Kerawanan berikutnya pada netralitas ASN, khususnya pada daerah yang ada potensi petahana yang maju sebagai calon Kepala Daerah.
Kerawanan pada politik uang terbagi 2 cluster, pada cluster sosial politik ada kegiatan pemberian uang atau materi lainnya pada masa kampanye, masa tenang ataupun saat pemungutan suara. Pada cluster kontestasi ada politik uang untuk memilih salah satu calon, mahar politik dan politik uang yang dititipkan ke tokoh agama, masyarakat atau ketua suatu organisasi untuk mengarahkan jamaah atau anggota memilih salah satu calon.
Selain itu pada masa pandemi ini, kerawanan yang menjadi fokus pengawasan adalah politisasi bansos oleh pihak birokrasi maupun calon petahana.