Lompat ke isi utama

Berita

Protokol Kesehatan Covid 19 dalam Pengawasan

Kamis, 11 Juni 2020   Yudi Agung Nugraha, SH Koordinator Divisi Hukum, Penanangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa  mengikuti zoom meeting dalam rangka Sosialisasi dan Penyusunan Inventaris Permasalahan Rancangan Peraturan Bawaslu mengenai Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Muhammad Nur Ramadhan, Tim Asistensi Bawaslu Republik Indonesia dalam paparannya mengatakan bahwa perlu adanya penerbitan Perbawaslu yang mengatur tentang pelaksanaan pengawasan dalam masa pandemi COVID -19.  Penyelenggaraan PILKADA Tahub 2020 saat ini merupakan penyelenggaraan dalam kondisi di luar normal dikarenakan bertepatan dengan bancana non alam COVID – 19.

Dalam kesempatan ini beliau meminta masukan dan tanggapan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota se Jawa Timur terkait pelaksanaan pengawasan di setiap tahapan pelaksanaan PILKADA 2020 selama masa pandemi COVID-19. Masukan dan tanggapan tersebut terhadap tahapan Pengawasan DPT, Pengawasan Pencalonan, Pengawasan Dana Kampanye, Pengawasan Kampanye, Pengawasan Logistik, Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan Hasi lPemilihan, Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pemilihan, Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan, Penyelesaian Sengketa Pemilihan.

Ada bebarpa hal penting yang perlu mendapat perhatian dalam pertemuan kali ini yaitu penambahan beberapa klausul dalam pasal-pasal diperbawaslu  terhadap penggunaan protokol kesehatan terhadap pencegahan penyebaran COVID-19, penggunaan APD pada saat pelaksanaan pengawasan, pada saat penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilihan.

Bawaslu Kota Kediri dalam hal ini diwakili oleh Yudi Agung Nugraha, SH juga memberikan masukan dan tanggapan terkait pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil penghitungan suara dimana pada pelaksaannya harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan pada saat sebelum dan pada saat pelaksanaanya. Koordinasi dengan gugus tugas penanganan COVID-19 di masing-masing daerah pemilihan, mengingat pada tahapan ini sangat dimungkinkan menimbulkan kerumunan massa baik dari warga masyarakat, para pendukung pasangan calon, para saksi, pemantau pemilihan, media massa dan pihak penyelenggara serta pihak pengamanan.

Tag
PENGUMUMAN