Lompat ke isi utama

Berita

Rahmat Bagja : Kampus dapat Dikecualikan Menjadi Tempat Debat Calon Kepala Daerah

Kota Kediri. Jumat, 26 Juni 2020, Fakultas Hukum Universitas Balikpapan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Timur menyelenggarakan Kegiatan Webinar Nasional, dengan membawa tema "Menjaga Keadilan Pemilu di Tengah Pandemi". Salah satu narasumber kegiatan ini Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu Republik Indonesia. Kordiv PHL Bawaslu Kota Kediri mengikuti kegiatan ini melalui aplikasi Zoom.Rahmat Bagja memaparkan, Bawaslu mempunyai tugas menegakkan hukum Pemilu untuk menuju keadilan, dalam penegakan hukum, harus ada kepastian hukum, sehingga harus bersumber kepada peraturan perundang-undangan yang berkepastian dan tidak menimbulkan multi tafsir, sehingga Bawaslu RI menyiapkan payung hukum untuk melakukan pencegahan, pengawasan, penindakan pelanggaran serta penyelesaian sengketa. Dalam pelaksanaan Pemilu atau Pilkada yang wajib berasas luber jurdil, maka dilaksanakan dengan prinsip akuntabel, transparan, efektif dan efisien. Maka salah satu cara adanya proyeksi rekap hasil Pemilu atau Pilkada dengan cara e-rekap sehingga dapat dilakukan dengan cepat dan meminimalisir terjadinya pertentangan sosial. Selain itu, Rahmat Bagja akan mengusulkan bahwa dalam debat calon Pilkada, kampus dapat dikecualikan menjadi tempat debat, sehingga dapat menjadi kontrol sosial oleh kalangan intelektual akademis dan para mahasiswa yang nantinya dapat mengawal dan mengontrol program-program calon terpilih.

Tag
PENGUMUMAN