Rapat Internal Pengawasan Pendaftaran Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024
|
Bawaslu Kota Kediri melaksanakan Rapat Internal dalam rangka menindaklanjuti proses pelaksanaan Pengawasan Pendaftaran Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 pada tanggal 08 Agustus 2022 yang diikuti oleh seluruh Jajaran Bawaslu Kota Kediri pukul 09.30 WIB.
Beberapa hal yang dibahas dalam Rapat kali ini adalah pembahasan pengawasan terkait fungsi helpdesk di KPU Kota Kediri. Kemudian sesuai anjuran Bawaslu RI, dalam proses pengawasan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota memegang penuh atas tanggung jawab monitoring Sipol, namun untuk pelaksanaan pengawasan Sipol Koordinator Divisi HPP-PS menugaskan staf secara bergiliran untuk memantau Sipol.
Ketua Bawaslu Kota Kediri menyampaikan hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengawasan Sipol yakni pengurus partai politik tingkat Kabupaten/Kota memperhatikan 30 persen keterwakilan dari perempuan, adanya status dan alamat Kantor Partai Politik sekaligus jumlah keanggotaan yang diajukan.