RAPAT KERJA TEKNIS DARING SOSIALISASI TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN SESUAI PERBAWASLU NOMOR 2 TAHUN 2020 KEPADA BAWASLU PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG MENYELENGGARAKAN PEMILIHAN TAHUN 2020
|
Kota Kediri. YUDI AGUNG NUGRAHA, S.H. selaku KOORDINATOR DIVISI HUKUM PENANGANAN PELANGGARAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA bersama MANSUR, S.T. selaku KETUA BAWASLU KOTA KEDIRI telah mengikuti kegiatan RAKERNIS via ZOOM MEETING yang bertema “RAPAT KERJA TEKNIS DARING SOSIALISASI TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN SESUAI PERBAWASLU NOMOR 2 TAHUN 2020 KEPADA BAWASLU PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG MENYELENGGARAKAN PEMILIHAN TAHUN 2020”, yang dimulai pada hari Jumat, 12 Juni 2020 pukul 13:30. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu RI yang bernasumber yaitu RAHMAT BAGJA sebagai KOORDINATOR DIVISI PENYELESAIAN SENGKETA BAWASLU RI, LA BAYONI sebagai KEPALA BIRO TP3, PURNOMO sebagai TENAGA AHLI DIVISI PENYELESAIAN SENGKETA dan juga IBRAHIM MALIK TANJUNG sebagai KEPALA BAGIAN PENYELESAIAN SENGKETA. Hasil dari Rapat Kerja Teknis tersebut adalah :
Pengajuan Permohonan dapat dilakukan secara:
- Langsung, dengan mendatangi loket penerimaan permohonan dan menemui Petugas Penerimaan Permohonan;
- Tidak langsung, melalui SIPS.
Pengajuan permohonan secara langsung dilaksanakan berdasarkan ketentuan
a. Hari pertama dan hari kedua dilaksanakan mulai dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan
b. Hari ketiga dilaksanakan mulai dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
VERIFIKASI FORMIL DAN VERIFIKASI MATERIIL
- Verifikasi merupakan penilaian terhadap kelengkapan dokumen baik dari sisi formil maupun materiil;
- Verifikasi merupakan “screening” layaknya mekanisme sidang pendahuluan atau dismissal prosedur;
- Verifikasi dilakukan untuk menentukan apakah dokumen:
• Harus diperbaiki atau dilengkapi; atau
• Untuk menentukan suatu permohonan dapat diregister/tidak dapat diregister/tidak dapat diterima; - Agar hasil verifikasi dilakukan dengan “firm”, maka dilakukan melalui mekanisme sidang Pleno oleh Pimpinan Bawaslu;
- Summary Permohonan yang disiapkan oleh petugas penerima permohonan merupakan bahan baku penting bagi pimpinan untuk melakukan sidang Pleno.
Kegiatan RAKERNIS tersebut berakhir pukul 18:00.





