Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020
|
Bawaslu Kota Kediri menghadiri undangan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Perbawaslu Tahun 2020 tersebut kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se – Jawa Timur. Acara ini dihadiri oleh 38 Bawaslu Kabupaten/Kota dan bertempat di Hotel Aston Gresik pada hari Sabtu, 26 Desember 2020. Kegiatan diawali dengan pembagian Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) yang dibagikan secara langsung oleh Bapak Sapni Syahril, S.IP., M.Si. yang menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya telah hadir sebagai pemateri yaitu Bapak Moh. Amin (Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur) dan Ibu Eka Rahmawati (Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur). Dalam hal penyampaian kedua pemateri tersebut, dapat ditarik kesimpulan yakni, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu, rancangan Perbawaslu Tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum guna meningkatkan kualitas dan akuntabilitas kinerja serta untuk menciptakan pelaksanaan tugas yang terkoordinasi dan bertanggung jawab. Terkait kewajiban, pelaksanaan kewajiban Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilihan Umum pada tingkatan di bawahnya. Ketentuan pembinaan ada didalam Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 Pasal 5 ayat (1). Tujuan pembinaan adalah meningkatkan kapasitas pengawas pemilu, mengawasi kinerja pengawas pemilu dan menyelesaikan pelanggaran kinerja pengawas Pemilu.
