Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Penyusunan Standar Tata Laksana Pengembangan Pengawasan Dan Kebijakan Strategis Tahapan Pemilu 2024

Kota Kediri, 14 sampai 16 Februari 2022. Bawaslu Kota Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Standar Tata Laksana Pengembangan Pengawasan Dan Kebijakan Strategis Tahapan Pemilu 2024 secara daring yang diadakan oleh Puslitbangdiklat pada pukul 10.00 WIB. Endang Sulastri yang merupakan salah satu narasumber pada kegiatan kali ini menyampaikan terkait Strategi pengembangan SDM jajaran sekretariat pengawas pemilu diantaranya :

  1. Pemetaan kompetensi dan penempatan sesuai struktur dan kapasitas
  2. Orientasi tugas bagi CPNS baru
  3. Pengiriman staft untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi sesuai dengan kompetensi dan rencana pengembangan
  4. Pelatihan secara berkala sesuai dengan tupoksinya.

Diantara kesimpulan dan rekomendasi Rakor yang berjalan selama tiga hari ini adalah:

  1. Dalam menyusun kebijakan pengawasan, Bawaslu perlu mengawali dengan penelitian yang mendalam, melibatkan para pengambil kebijakan, menerima masukan dari banyak pihak secara partisipatif serta menentukan prioritas pengawasan. Fokus pengawasan dapat dimulai dengan menentukan problem yang dihadapi serta kebijakan yang relevan. Dengan demikian maka strategi pengawasan yang dibangun diprioritaskan dari potensi pelanggaran Pemilu yang paling memiliki daya rusak sehingga dapat diantisipasi sejak awal.
  2. Dalam setiap tahapan pengawasan berjalan, Bawaslu juga memulai untuk melakukan penelitian. Tugas penelitian dilakukan pada saat pengawasan berlangsung. Pada akhir tahapan, Bawaslu pada akhirnya mendapatkan dua gambaran pengawasan tahapan dan penelitian mendalam dari aktifitas pengawasan dengan mengambil metodologi tertentu. Dalam hal pengambilan metodologi, Bawaslu dapat menggunakan pisau analisis tertentu yang dilakukan secara ilmiah. Aktifitas pengawasan menghasilkan dokumen deskriptif, aktifitas penelitian menghasilkan dokumen analisis.
  3. Menghadapi pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang kompleks dan beririsan, dibutuhkan pengawas Pemilu yang memiliki kapasitas untuk melaksanakan tupoksi pengawasan secara efektif, efisien dan berkelanjutan. Adanya pengawas Pemilu yang belum memiliki pengetahuan hukum pemilu, keterbatasan dalam rekruitmen, tantangan penggunaan teknologi dan aturan hukum yang tumpang tindih memerlukan peningkatan kapasitas yang meningkatkan kemampuan kinerja, mengembangkan ketrampilan dan adaptasi terhadap perubahan. Dalam hal peningkatakan kapasitas pengawas, kegiatan yang dapat dilakukan adalah pemetaan potensi SDM, orientasi tugas hingga tingkat bawah, melakukan sosialisasi kepada semua pihak dan melakukan pelatihan secara berkelanjutan.
  4. Dalam menyempurnakan metodologi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk Pemilu 2024 ditemukan evaluasi yaitu IKP belum memperlihatkan analisis data secara bertingkat, belum ada sistem verifikasi oleh Kabupaten/Kota, belum ada standar responden dan pengambilan data masih bersifat manual. Dalam melakukan perbaikan IKP tahun ini, Bawaslu perlu melakukan penguatan terhadap variable dan indikator, penggalian data digital, penambahan aspek kualitatif dan integrasi data dengan riset yang lainnya. Dalam hal menentukan isu, IKP dapat mengambil aspek terkait komunikasi politik, influencer dan buzzer, ujaran kebencian, politik identitas, kesejahteraan sosial, korupsi dan kepercayaan para pihak dan kampanye di media sosial.
Tag
PUBLIKASI