Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administirasi dan Faktual Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Potensi Pelanggarannya
|
Kota kediri, 08 Agustus 2022. Ketua beserta Anggota Bawaslu Kota kediri melakukan rapat daring yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI dengan mengundang seluruh jajaran dari Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota. Rapat dibuka oleh Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono yang memberikan arahan bahwa Bawaslu telah memberikan himbauan kepada Partai Politik yang telah dan/atau akan mendaftar ke KPU untuk segera melengkapi berkas sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pengawasan pada Bawaslu periode kali ini harus dimaknai sebagai kewenangan yang melekat pada Bawaslu bukan pada salah satu divisi.
Pada pelaksanaannya, pengawasan diampu oleh penanggung jawab sesuai dengan keputusan Bawaslu. Seluruh kegiatan Bawaslu harus dimaknai bukan sebagai kegiatan divisi, namun merupakan kegiatan kelembagaan. Proses kelembagaan Bawaslu harus mencerminkan prinsip kolektif kolegial dan upaya penguatan kelembagaan.
Terhadap pertanyaan mengenai pembiayaan dan teknis tim fasilitasi pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol disampaikan bahwa pembiayaan dilakukan secara kolektif sesuai dengan unit kerja yang tergabung dalam tim.
Tim dibentuk agar pengawasan yang dilaksanakan menjadi komprehensif dan melibatkan seluruh divisi agar kebutuhan-kebutuhan yang memerlukan respon cepat dapat segera diselesaikan. Untuk output, tim memberikan satu output yang konsisten mulai dari proses pengawasan sampai dengan penanganan pelanggaran ataupun penyelesaian sengketa.
Terhadap Berita Acara yang terbit di tingkat Kabupaten/Kota pada tahap verifikasi administrasi, dapat dijadikan objek sengketa proses Pemilu sepanjang berita acara tersebut merupakan keputusan yang merugikan secara langsung dan memuat keputusan final di tingkatannya.
Terhadap proses penanganan pelanggaran yang ditemukan atau dilaporkan pada tahap verifikasi administrasi agar diproses sesuai realita yang terjadi dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Terhadap pertanyaan yang belum terselesaikan atau terjawab, tim Bawaslu akan berdiskusi dan meminta arahan Ketua dan Anggota Bawaslu untuk kemudian ditentukan kebijakan yang akan diambil.