Rapat Koordinasi Sosialisasi Perbawaslu 2 Tahun 2020
|
Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha, S.H. selaku Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan Yusron Khoirul Anam, S.E. telah mengikuti acara yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan topic "Rapat Koordinasi Sosialisasi Perbawaslu 2 Tahun 2020". Acara tersebut berlangsung pada hari Kamis, 13 Agustus 2020 pukul 13.00 WIB VIA aplikasi ZOOM MEETING. Telah hadir beberapa narasumber yaitu Rahmat Bagja selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI dan Totok Haryono Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Tujuan diadakannya Rakor tersebut adalah mempelajari Perbawaslu 2 Tahun 2020 yang nantinya akan diadakan BIMTEK kepada Panwascam. Pembahasan kali ini, pada proses Penyelesaian Sengketa Pilkada ini Bawaslu Kabupaten/Kota bukan hanya mengawasi, akan tetapi juga memberi rasa adil sehingga dapat mencerminkan demokrasi dengan rasa keadilan yang tinggi. Dalam hal penyelesaian sengketa antar peserta Pemilihan tidak dapat diselesaikan dan diputus di tempat kejadian pada hari yang sama, Pengawas Pemilihan dapat menyelesaikan dan memutus pada hari berikutnya paling lama 3 (tiga) hari sejak permohonan diajukan kepada Pengawas Pemilihan. Beliau juga memaparkan tentang tata cara penyelesaian sengketa cepat sebagai berikut :
- menerima permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan;
- melakukan pemeriksaan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan;
- mempertemukan pemohon dan termohon yang bersengketa untuk musyawarah;
- memeriksa bukti;
- memutus penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilihan.
Selain itu untuk permohonan penyelesaian sengketa harus melalui SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa). Acara tersebut berakhir pada pukul 16.00 WIB.
