Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur”

Bondowoso, 26 sampai 27 Agustus 2020. Koordinator Divisi SDM Organisasi Data dan Informasi beserta staf menghadiri Rapat Koordinasi Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Jawa Timur di Saba Bina II Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso Jl. Letnan Amir Kusman No. 2 Bondowoso. Kegiatan ini sesuai Dasar Hukum

  1. Perbawaslu No. 8 Th. 2017 Ttg. Tata cara penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan di lingkungan Bawaslu.
  2. Keputusan Ketua No. 0063/K.Bawaslu/OT.03/IV/2019.

Narasumber acara ini adalah Abdul Rahman Mansyur selaku Kasubbag Tata Usaha dan Tata Laksana Latar belakang SOP salah satunya wujud peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Tujuan SOP diantaranya memberi kepastian dan keseragaman dalam proses pelaksanaan tugas. Salah satu manfaatnya yaitu menjamin adanya standarisasi, meningkatkan akuntabilitas. Salah satu Asas dalam SOP adalah pembakuan, pertanggungjawaban, kepastian, keterkaitan, kesepakatan dan kelancaran, kesamaan, keterbukaan, jelas, sederhana, tidak berbelit-belit.

Tag
PENGUMUMAN