Rapat Koordinasi Tata Kelola BMN
|
Kota Kediri, 25 Mei 2022. Divisi SDMO Bawaslu Kota Kediri melaksanakan Rapat Koordinasi Tata Kelola BMN di kantor Bawaslu Kota Kediri pukul 10.00 WIB dan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Kediri. Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner sekaligus Koordinator Sekretariat dan diikuti oleh seluruh Staf Bawaslu Kota Kedeiri. Tujuan diadakannya acara ini yakni untuk menginvetarisir sekaligus menertibkan penatausahaan pengelolaan BMN di lingkungan Bawaslu Kota Kediri. Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Kediri menyampaikan dalam pengelolaan BMN kita harus proporsional dan profesional, karena kita bekerja tidak hanya bertanggungjawab kepada negara tetapi juga bertanggungjawab kepada Allah SWT.
Materi I disampaikan oleh Pejabat Pengelola BMN Dedi Sungabeti terkait pelaporan barang-barang yang ada di lingkungan Bawaslu Kota Kediri sudah diinventarisir dengan baik dan barang yang kondisinya rusak maupun yang kondisinya baik sudah diberi nomor/stiker sesuai arahan Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Materi II disampaikan oleh Koordinator Divisi SDMO, Yusron Khirul Anam bahwa bentuk pemanfaatan BMN ada 3 yaitu Sewa, Pinjam Pakai/Penggunaan Sementara dan Pengguna Usahaan : Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna. Sedangkan untuk status BMN ada yang pinjam pakai, penggunaan sementara, dan sewa. Sesuai data yang ada saat ini masa berlaku pinjam pakai gedung di Kab/Kota se-Jawa Timur adalah sebagai berikut :
Masa berlaku habis : ada 6 Bawaslu Kab/Kota
Masa berlaku kurang 1 Tahun : ada 6 Bawaslu Kab/Kota
Masa berlaku lebih dari 1 Tahun : ada 21 Bawaslu Kab/Kota
Tidak ada keterangan batas waktu : ada 4 Bawaslu Kab/Kota
