Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Vermin DPRD Bersama KPU Kota Kediri

Kota Kediri, 22 Mei 2023. Bawaslu Kota Kediri mengadakan Rapat Koordinasi bersama KPU Kota Kediri dalam rangka membahas Verifikasi Administrasi Daftar Pencalonan Anggota Legislatif di Kota Kediri. Rapat Koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Kediri pada pukul 10.00 WIB. Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Ketua beserta Anggota Bawaslu Kota Kediri sekaligus Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Kediri, dan Ketua beserta Anggota KPU Kota Kediri beserta Sekretaris KPU Kota Kediri.

Niasari selaku Anggota KPU Kota Kediri menyampaikan, sampai saat ini KPU Kota Kediri belum bisa melakukan verifikasi administrasi karena proses verifikasi di tingkat KPU RI mengenai kegandaan Bacaleg yang bisa terjadi pada saat pendaftaran di antar daerah.

Selanjutnya, hingga saat ini ketika proses pengecekan secara acak oleh Divisi Teknis KPU Kota Kediri belum menemukan Bacaleg dengan kondisi khusus seperti ex Napi mau pun domisili di luar negeri namun menemukan beberapa Bacaleg yang menggunakan gelar, tanggal kadaluwarsa dari surat sehat jasmani rohani dan napza adalah per tanggal 1 April 2023, foto copy ijazah dan Surat Keterangan pengganti ijazah dapat di baca secara jelas.

Jika terdapat perbedaan nama antara KTP-El dan Ijazah, maka Bacaleg wajib menyertakan surat pernyataan dari sekolah yang menjelaskan kepemilikan ijazah Bacaleg tersebut, KTA Parpol dokumen dapat di buka dan terbaca dengan jelas surat pernyataan apabila ada ASN maupun Kepala Daerah sampai tanggal 3 Oktober 2023 merupakan batas akhir penyerahan surat pernyataannya.

Mengenai pengawasan melekat saat verifikasi Bacaleg, KPU Kota Kediri belum bisa melakukan verifikasi karena belum terbukanya akses verifikasi. Oleh karena itu, Bawaslu dan KPU terus melaksanakan koordinasi.

Tag
PUBLIKASI