Lompat ke isi utama

Berita

RDK Tata Cara Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan

Rabu, 14 Oktober 2020. Bawaslu Kota Kediri Divisi HPP mengadakan kegiatan RDK Penyelesaian Sengketa di Kantor Bawaslu Kota Kediri pukul 10.00 yang dihadiri oleh tiga Anggota KPU Kota Kediri Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Divisi Perencanaan data dan Informasi. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Kediri. Yudi Agung Nugraha selaku anggota Bawaslu Kota Kediri Divisi HPP menyampaikan bahwa Tata Cara Proses Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan (PSAP) sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan, hasil Musyawarah harus diselesaikan pada hari yang sama dengan terjadinya peristiwa. Sedangkan Putusan Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan, dapat diputus 3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan diajukan. Putusan tersebut dibuat setelah Panwaslu Kecamatan berkonsultasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota. Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan dapat ditangani oleh Panwaslu Kecamatan yang telah diberi surat mandat oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Tag
PENGUMUMAN