Lompat ke isi utama

Berita

Regulasi Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilu dan Pilkada

Kota Kediri. Bawaslu Kota Kediri tetap setia mengikuti Tadarus Pengawasan Pemilu Bawaslu RI. Hari ini, 10 Mei 2020 materi ke-14 mengangkat topik Regulasi Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilu dan Pilkada oleh 4 narasumber yaitu, Kenly Poluan (Bawaslu Sulawesi Utara), Adnan Jamal (Bawaslu Sulawesi Selatan), Sri Rahayu Werdiningsih (Bawaslu Yogya) dan Khuwailid (Bawaslu Nusa Tenggara Barat) yang ditayang melalui Youtubemulai pukul 14.00 WIB.
UUD 45 merupakan dasar utama penyelenggaraan Pemilu, khususnya pasal 1 ayat (2), pasal 6A ayat (1), pasal 22E, sedangkan Pilkada dasar hukum awalnya UUD 45 pasal 18 ayat (4) kemudian diatur dalam UU 10 Tahun 2016 dan sekarang diatur dalam Perppu No 2 Tahun 2020. Sedangkan Pemilu diatur dalam UU 7 Tahun 2017. Teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilkada diatur oleh PKPU sesuai tahapannya. Pengawasan keduanya diatur dalam Perbawaslu sesuai tahapannya.

Tag
PENGUMUMAN