Lompat ke isi utama

Berita

Rekomendasi Kebijakan mengenai Regulasi Pemilu dan Pilkada di Indonesia terkait Kampanye

Kota Kediri, Kota Kediri. YUDI AGUNG NUGRAHA, S.H. selaku KOORDINATOR DIVISI HUKUM PENANGANAN PELANGGARAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA, telah mengikuti kegiatan Diseminasi & Diskusi Daring dengan tema Rekomendasi Kebijakan mengenai Regulasi Pemilu dan Pilkada di Indonesia terkait Kampanye Politik di Media Sosial yang dimulai pada hari Kamis, 18 Juni 2020 pukul 09.00 WIB via ZOOM MEETING. Dalam acara tersebut hadir sebagai narasumber yaitu Fritz Edward Siregar (Anggota Bawaslu RI), Viryan Aziz (Anggota KPU RI) dan Ruben Hattari (Facebook Indonesia). Dalam pembahasan tersebut, Fritz dari Bawaslu RI memberi tanggapan atas rekomendasi yaitu :

  1. Ketiadaan ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu– Pasal 276 Ketiadaan Sanksi bagi Platform –Pasal 287(4)
  2. Perihal karakteristik Perbawaslu14/2017 bersifat umum (tidak detail) –Perbawaslu terkait Penanganan Pelanggaran
  3. Ketiadaan sistematika penanganan dalam Perbawaslu– Pelanggaran Kode Etik, Administratif dan Pidana
  4. Capaian Bawaslu Dilakukan take down konten organik dan iklan politik Bawaslu pada 2019:
    a. 5103 laporan diterima
    b. 193 laporan diminta dihapus
    c. 10 laporan take down oleh medsos
    d. 147 iklan politik diminta dihapus
    e. 134 iklan politik take downoleh platform
  5. Pemahaman komprehensif terhadap Perundang-undangan –UU Pemilu/ UU Pilkada vs UU Lain
  6. Langkah Konkret & Koordinatif Bawaslu –MoA Menkoinfo KPU Bawaslu Dan Platform terkait Hoaks, informasi menyesatkan dan informasi yang menimbulkan permusuhan berbasis SARA
    Dalam kesimpulan pembahasan tersebut Fritz mengatakan bahwa :
  7. Penegakan hukum terkait media sosial memiliki tantangan tersendiri, terutama terkait ”Subjek –Pelaku”, “kategori pelanggaran”, “waktu pelaksanaan” serta “materi yang ditampilkan” –Pilkada2020
  8. Didalam melaksanakan tugasnya, kewenangan Bawaslu untuk melaksanakan pengawasan dan penindakan ditentukan oleh UU Pemiludan UU Pilkada. Terkait dengan dugaan pelanggaran UU lain, akan diteruskan kepada Lembaga terkait.
  9. Kerja sama dengan stakeholdersuntuk mendukung tugas pengawasan media sosial dan membentuk Patroli Cyber di setiap Bawaslu Kab/Kota
  10. Bawaslu telah menetapkan kriteria hatespeech, meskipun kriteria tersebut sering bertentangan dengan pendapat platform
  11. Take down hanya meredam kontent negatif, namun tidak menghapus konten sampai ke akarnya. Social Media Literacy.
Tag
PENGUMUMAN