Lompat ke isi utama

Berita

Sambut Tahapan Pemilu 2027, Bawaslu Kota Kediri Ikuti Bimtek e-Monev KIP Bawaslu RI dan Siap Kejar Predikat Informatif

Zoom Pusdatin 08 Juli 2026

Zoom SOSIALISASI MONEV DAN BIMTEK SAQ KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BAWASLU KABUPATEN/KOTA TAHUN 2026

Kota Kediri – Dalam rangka memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik dan transparansi kelembagaan, jajaran Bawaslu Kota Kediri menghadiri acara "Sosialisasi Monev dan Bimtek SAQ Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026". Kegiatan skala nasional ini diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu RI secara virtual melalui platform Zoom Meeting pada Rabu (08/07/2026).

Agenda krusial ini diikuti secara khidmat oleh pejabat yang membawahi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta jajaran staf pelaksana PPID Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dari seluruh penjuru Indonesia, termasuk tim PPID internal Bawaslu Kota Kediri.

Kegiatan dibuka dengan pengarahan dari Kepala Pusdatin Bawaslu RI, Henry Dwi Prastowo. Dalam sambutannya, Henry menekankan bahwa persiapan keterbukaan informasi harus dimatangkan sejak dini mengingat tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) berikutnya diperkirakan akan mulai bergulir sekitar bulan Juni atau Juli tahun 2027 mendatang.

"Sebagai lembaga independen yang pembiayaannya bersumber dari anggaran negara, seluruh aktivitas pengawasan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat guna menjaga kepercayaan publik," tegas Henry.

Ia juga menginstruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera menginventarisasi dan melaporkan kebutuhan sarana dan prasarana (sarpras) pengawasan ke tingkat pusat agar dapat diusulkan perbaikan sebelum tahapan pemilu resmi dimulai.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP tahun 2026 ini tidak lagi menggunakan metode wawancara tatap muka. Penilaian kini bertransformasi penuh secara digital berbasis aplikasi SIQ (Sistem Informasi Kuesioner) dengan dua instrumen utama:

  1. Self Assessment Questionnaire (SAQ) – Bobot 70%: Mengukur kualitas sarpras, pengelolaan Website PPID, ePPID Terintegrasi, media sosial official, sertifikasi pelatihan PPID, studi kasus (10%), serta video komitmen pimpinan (10%).

  2. Uji Akses Informasi – Bobot 30%: Pengujian berkala yang dilakukan secara langsung oleh tim penilai Bawaslu RI.

Skema pemberian skor diatur secara ketat dengan indikator kepatuhan. Poin 0 diberikan jika dokumen salah atau tidak merespons uji akses. Poin 1 diberikan jika dokumen kurang lengkap atau respons uji akses baru sebatas registrasi. Poin maksimal (Poin 2) hanya diberikan jika jawaban lengkap, sesuai, dan permohonan uji akses langsung dijawab dengan dokumen informasi yang sahih.

Menariknya, klasifikasi predikat hasil Monev KIP tahun 2026 menetapkan standar nilai yang lebih tinggi untuk mencapai kategori tertinggi. Berikut rincian klasifikasi penilaian terbaru:

Rentang NilaiKlasifikasi PredikatCatatan Regulasi
90,0 – 100InformatifStandar nilai batas minimum naik dari sebelumnya 87,5
80,0 – 89,9Menuju Informatif
60,0 – 79,9Cukup Informatif
40,0 – 59,9Kurang Informatif
< 39,9Tidak Informatif

Guna memastikan ketepatan waktu pengisian, Pusdatin Bawaslu RI merilis jadwal urutan tahapan pelaksanaan Monev KIP 2026 sebagai berikut:

 

  1. Sosialisasi & Bimtek SAQ ( 8 Juli 2026 ) Pelaksanaan sosialisasi teknis pengisian aplikasi e-Monev (SIQ) oleh Bawaslu RI kepada seluruh jajaran daerah.

  2. Pengisian Aplikasi SIQ ( 8 – 24 Juli 2026 ) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengisian jawaban dan mengunggah dokumen bukti fisik pada aplikasi SIQ.

  3. Pelaksanaan Uji Akses ( Tentative (Jam Kerja) ) Pengujian responsivitas layanan informasi Bawaslu Kabupaten/Kota oleh tim Bawaslu RI melalui email, telepon, atau aplikasi resmi pada jam kerja.

  4. Penilaian SAQ oleh Provinsi ( 25 Juli – 2 Agustus 2026 ) Bawaslu Provinsi melakukan verifikasi dan penilaian terhadap jawaban yang telah diinput oleh Kabupaten/Kota.

  5. Masa Sanggah Administratif ( 3 – 4 Agustus 2026 ) Kesempatan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan sanggahan terhadap penilaian Provinsi. Fitur pengisian otomatis terkunci, hanya melayani sanggahan atas nilai yang ada.

  6. Penilaian Ulang & Rekap Nilai ( Maksimal 14 Agustus 2026 ) Bawaslu Provinsi melakukan rekapitulasi nilai akhir pasca-akomodasi masa sanggah jajaran kabupaten/kota.

  7. Pengumuman Hasil Akhir ( Akhir Agustus 2026 ) Rilis resmi hasil predikat keterbukaan informasi publik (KIP) Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia oleh Bawaslu RI.

Dalam sesi bimbingan teknis, ditekankan dua aturan utama yang wajib diperhatikan. Pertama, Sistem Otomatis Masa Sanggah, di mana sistem aplikasi akan mengunci total fitur pengisian secara otomatis saat masa sanggah tiba. Pengguna hanya diizinkan menyanggah nilai dari Provinsi dan dilarang keras menambah atau melengkapi jawaban dokumen yang kosong.

Kedua, Mekanisme Uji Akses, pengujian oleh Bawaslu RI wajib dilayani secara prima pada jam kerja resmi. Apabila permohonan uji akses masuk di luar jam kerja, petugas PPID diperkenankan menindaklanjutinya pada jam kerja hari berikutnya.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif bersama Muhammad Taufiq mengenai distribusi buku saku panduan format PDF bagi petugas PPID baru. Menindaklanjuti bimtek ini, PPID Bawaslu Kota Kediri menyatakan siap bergerak cepat melakukan pengisian data instrumen secara akurat demi mempertahankan dan meningkatkan predikat keterbukaan informasi lembaga di mata publik.