Sekitar Satu Juta Masyarakat Adat tidak Memilih dalam Pemilu
|
Kota Kediri. Bawaslu Kota Kediri masih setia mengikuti Tadarus Pengawasan Pemilu ke-23 sesi-3 yang mengangkat topik Pendekatan Kohesivitas (Sosial Budaya) dalam Keadilan Pemilu oleh Yayan Hidayat dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, ditayangkan live melalui Youtube pada 19 Mei 2020.
Yayan menyampaikan, sekitar satu juta masyarakat adat tidak mempunyai hak pilih dalam Pemilu 2019. Penyebabnya beragam, pada dasarnya tidak mempunyai KTP-el, karena tidak termasuk teritorial administratif, tinggal di hutan, prosedur global perekaman KTP dan sebagainya. Bawaslu dalam mengawasi harus koordinasi dengan KPU untuk melakukan pendekatan kohesivitas (budaya), khususnya dalam pemutakhiran data Pemilih, apalagi amar putusan MK masyarakat adat yang mempunyai ciri khas tersendiri dalam budayanya harus tetap memiliki hak pilih meskipun secara administratif belum memenuhi syarat. Termasuk dalam pemilihan yang menggunakan kesepakatan masyarakat yang dipimpin oleh Ketua Adat yang secara hukum melanggar asas Pemilu, Luber Jurdil.