Serangkaian Apel dan Rapat Pleno Minggu ke IV
|
Kota Kediri, 13 Juni 2022. Bawaslu Kota Kediri melakukan serangkaian Apel dan Rapat Pleno yang dimulai pukul 08.30 WIB di Kantor Bawaslu Kota Kediri. Apel dilaksanakan oleh keluarga Bawaslu Kota Kediri, pembina apel dipimpin oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Kediri, kemudian komandan apel adalah saudara Roby yang dikuti oleh seluruh Staf PNS maupun PPNPNS. Seluruh peserta mengikuti apel dengan khidmat.
Dilanjutkan pelaksanaan Rapat Pleno, guna membahas program kerja mingguan untuk setiap devisi sekaligus evaluasi di setiap kegiatannya. Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Kediri menyampaikan :
- Penanyangan konten tiktok pengertian Sosialisasi Peningkatan Pengawasan Partisipatif bagi Penyandang Disabilitas Kota Kediri, Pencegahan Bawaslu dalam meminimalisir Politik Uang dan Sentra Gakkumdu menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sudah diupload di link https://www.tiktok.com/@bawaslukotakediri1/video/7106424519543360794?is_from_webapp=1&sender_device=pc&web_id=7100804448427492866, https://www.tiktok.com/@bawaslukotakediri1/video/7107120598995832091?is_from_webapp=1&sender_device=pc&web_id=7100804448427492866 dan https://www.tiktok.com/@bawaslukotakediri1/video/7107454490139217179?is_from_webapp=1&sender_device=pc&web_id=7100804448427492866
- Kegiatan bersama RRI Kediri dengan tema “Memanusiakan Manusia” sebagai refleksi dari pengamalan sila ke-2 Pancasila, dilaksanakan hari Rabu, 8 Juni 2022, pukul : 05.00 WIB s.d selesai, sudah terlaksana sesuai jadwal.
- Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pengawasan Partisipatif Bagi Penyandang Disabilitas, dilaksanakan hari Selasa, 6 Juni 2022, pukul : 09.00 WIB s.d selesai dengan Narasumber Bagus Hermawan (Kepala Kantor Kesbangpol Kota Kediri) dan Maulana Hasun (Staf Bawaslu Provinsi Jawa Timur).
- Koordinasi dengan Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Kota Kediri, dilaksanakan pada hari Sabtu, Tanggal 11 Juni 2022.
Untuk Rencana Kegiatan Mingguan Bawaslu Kota Kediri yakni :
- Kegiatan bersama RRI Kediri dilaksanakan hari Rabu, 15 Juni 2022, pukul : 05.00 wib s.d selesai dengan tema “Menjaga Persatuan” sebagai refleksi pengamalan sila ke-3 Pancasila.
2. Pembuatan konten tiktok selanjutnya :
a. Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 104;
b. Sosialisasi Pengawasan Partisipatif;
c. Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
3. Koordinasi dengan Kepala Sekolah SMA 4 dan SMA 2 Kota Kediri, dilaksanakan pada hari Selasa, Tanggal 14 Juni 2022.
4. Konten tiktok yang sudah terupload bisa di share melalui short youtube dan reels instagram.
5. Penataan tempat pelayanan pendaftaran Pemantau Pemilu.
6. Rapat pleno pada hari ini tanggal 13 Juni 2022, hanya diikuti oleh 2 (dua) Anggota Bawaslu Kota Kediri dan notulen, dikarenakan Koordinator Divisi HPPPS Bawaslu Kota Kediri (Yudi Agung Nugraha, S.H) izin tidak bisa mengikuti rapat pleno dikarenakan sakit.
