Lompat ke isi utama

Berita

Siap Awasi Pemilu Belajar Bareng Penataan Daerah Pemilihan

Staf Sekretariat Bawaslu Kota Kediri mengikuti agenda Sinau Bareng membahas terkait UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan SK KPU No. 18 tahun 2018  tentang Petunjuk Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota di Kantor Bawaslu Kota Kediri pada tanggal 29 Juni 2022 pukul 09.00 WIB dengan didampingi seluruh Koordinator Divisi. Pembahasan pertama pada UU No. 7 tahun 2022 tentang Pemilu pada BAB III terkait jumlah kursi dan daerah pemilihan. Pembahasan BAB III ini lebih terfokus pada bagian ke empat tentang jumlah kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Selanjutnya Kordiv PHL Bawaslu Kota Kediri menjelaskan tentang tatacara penghitungan jumlah Dapil di wilayah Kabupaten/Kota dengan berpacu pada pasal 191 ayat 2 (c) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu meskipun dalam UU No. 7 ini tidak terdapat langkah ataupun cara penghitungan jumlah Dapil. Selain itu, penghitungan jumlah Dapil di wilayah Kabupaten/Kota dalam sinau bareng ini juga membedah di SK KPU No. 18 tahun 2018  tentang Petunjuk Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota yang mana dalam SK KPU ini lebih detail adanya tatacara penghitungan jumlah Dapil.

Tag
PUBLIKASI