Lompat ke isi utama

Berita

Sinau Bareng bersama KPU Kota Kediri

Sinau Bareng KPU Kota Kediri

Kota Kediri, 28 Juli 2022. Ketua beserta Anggota Bawaslu Kota Kediri menghadiri undangan Sinau Bareng membahas PKPU No. 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diadakan oleh KPU Kota Kediri di Ruang RPP Kilisuci KPU Kota Kediri. Sebagai pemantik diskusi kali ini adalah Anggota KPU Kota Kediri, Niasari. Kegiatan ini diikuti oleh Anggota beserta Staf KPU Kota Kediri sekaligus mahasiswa yang menjalani program magang.

Sesuai dengan PKPU No. 4 tahun 2022 Pasal 7 menyebutkan bahwa :

(1) Partai Politik calon peserta Pemilu dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;

b.memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;

c.memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b;

d.memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf c;

e.menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat;

f.memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA;

g.mempunyai Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;

h.menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik kepada KPU; dan i.menyerahkan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

(2) Selain menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Partai Politik juga memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

(3) Selain dibuktikan dengan kepemilikan KTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, Partai Politik melengkapi salinan dokumen KTP-el atau KK untuk sinkronisasi data keanggotaan.

Tujuan dari Sinau Bareng ini adalah berdiskusi untuk penyamaan persepsi mengenai PKPU No. 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Tag
PUBLIKASI