Lompat ke isi utama

Berita

Sinau Bareng Perbawaslu 05 tahun 2018 tentang Rapat Pleno

Kota Kediri, 30 Maret 2022. Staf Pelaksana Teknis Bawaslu Kota Kediri melaksanakan Sinau Bareng yang dilakukan di Ruang Media Center pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kordiv SDMO Datin Bawaslu Kota Kediri , Yusron Khoirul Anam menyampaikan bahwa Perbawaslu 05 tahun 2018 ini membahas bahwasanya semua tugas, kewajiban, wewenang dan kegiatan yang bersifat teknis dan strategis harus melalui rapat pleno. Menurut beliau, rapat pleno ini bisa dilaksanakan secara mingguan, bulanan, triwulan, semester maupun tahunan yang selanjutnya rapat pleno dituangkan di Berita Acara dan ditanda tangani oleh Ketua dan Anggota Bawaslu. Dan untuk sekretaris rapat pleno bisa ditunjuk langsung oleh Ketua, Anggota maupun Korsek Bawaslu.

Tag
PUBLIKASI