Sinau Bareng PKPU No. 3 tahun 2022
|
Staf Sekretariat Bawaslu Kota Kediri mengikuti agenda Sinau Bareng membahas terkait PKPU No. 3 tahun 2022 di Kantor Bawaslu Kota Kediri pada tanggal 22 Juni 2022 pukul 09.00 WIB dengan didampingi seluruh Koordinator Divisi. Koordinator Divisi PHL memulai dengan membedah setiap pasal sampai dengan lampirannya. Untuk pasal yang dibahas terdiri dari Pasal 1 ayat 7 terkait Peserta pemilu adalah partai politik, perseorangan untuk anggota DPD, paslon Presiden dan Wakil Presiden dan Caleg bukan termasuk peserta pemilu. Selanjutnya Pasal 2 ayat 1 terkait permasalahan yang timbul disebabkan tidak menggunakan asas Pemilu maka akan termasuk pidana pemilu. Dan Pasal 2 ayat 1 terkait Permasalahan yang timbul disebabkan oleh ketidak efektifan dan tidak efisien maka akan termasuk pelanggaran kode etik. Selanjutnya akan terdapat tiga ketegori surat suara pada Pemilu 2024 meliputi surat suara Presiden dan DPR RI; DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Kemudian membahas pada Pasal 1 ayat 9 terkait unsur kampanye meliputi : Visi, Misi, Program dan/atau Citra Diri Peserta Pemilu. Contoh citra diri : adanya foto, nama Caleg dan nomer Partai.
Sedangkan untuk pendaftaran peserta pemilu melalui Sipol. Sipol inilah yang merupakan dasar untuk verifikasi faktual, meliputi :
- Alamat kantor parpol;
- Susunan pengurus 30% keterwakilan perempuan;
- KTP pengurus sesuai daerah setempat.
Tujuan diadakannya Sinau Bareng ini yakni menambah sekaligus memperluas pengetahuan Kepemiluan terhadap Regulasi baru.


