Lompat ke isi utama

Berita

Sinergi Jelang Pleno PDPB Triwulan II: Bawaslu dan KPU Kota Kediri Bahas Kendala Akta Kematian Hingga Strategi Coktas

Koordinasi KPU BAWASLU 29 Juni 2026

KPU Kota Kediri dan Bawaslu Kota Kediri Laksanakan Koordinasi Persiapan PDPB Triwulan II

Kota Kediri – Menjelang pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II, KPU dan Bawaslu Kota Kediri menggelar rapat koordinasi intensif pada Senin (29/06/2026). Pertemuan ini bertujuan untuk mematangkan persiapan rekapitulasi data serta menyamakan persepsi terkait berbagai dinamika kependudukan di Kota Kediri.

Koordinasi krusial ini dihadiri oleh tiga Anggota KPU Kota Kediri, yaitu Nia Sari, Adib Zaimatu Sofi, dan Roihatul Jannah, dengan didampingi staf sekretariat KPU. Sementara itu, pihak Bawaslu Kota Kediri diwakili oleh dua Anggota Bawaslu, Suhartono dan Revani Sasmitaning Wulan, beserta jajaran staf sekretariat Bawaslu.

Dalam pembahasan persiapan rekapitulasi yang rencananya akan mengundang seluruh perwakilan partai politik (parpol) ini, Anggota Bawaslu Kota Kediri, Suhartono, mengusulkan agar semua masukan dari setiap lembaga penyelenggara diakomodasi ke dalam Berita Acara (BA) pleno jika dinilai layak dan memenuhi syarat.

Salah satu problem klasik yang diangkat adalah kendala validasi data pemilih meninggal dunia. Selama ini, pencoretan data sering terhambat karena warga tidak memiliki akta kematian resmi, mengingat sistem kelurahan di Kota Kediri tidak bisa menerbitkan akta secara mandiri dan harus mengikuti regulasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Kota Kediri, Nia Sari, memberikan solusi alternatif. Untuk kebutuhan PDPB, KPU dapat meminta Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh lurah masing-masing sebagai dasar yang sah. Atas dinamika ini, KPU dan Bawaslu sepakat untuk terus mendorong seluruh stakeholder terkait agar mendukung kelancaran pemutakhiran data.

Selain itu, kedua lembaga menekankan bahwa peran parpol dalam rapat pleno nanti adalah sebagai saksi sekaligus peserta rekap, dengan tujuan agar parpol memahami betul kerja keras penyelenggara dalam menjaga akurasi data pemilih.

Penyisiran pemilih pemula juga menjadi salah satu fokus utama dalam rapat. Sebagai kategori pemilih baru, KPU dan Bawaslu berkomitmen terus menjalin koordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri, Kementerian Agama (Kemenag), dan berbagai lembaga pendidikan keagamaan.

Terkait kegiatan Pencocokan Terbatas (Coktas), KPU Kota Kediri memetakan beberapa kategori prioritas yang perlu segera dicermati, seperti pemilih yang berusia di atas 100 tahun, pemilih yang terdeteksi kurang dari 17 tahun, serta pemilih luar negeri.

"Mengingat jumlah pemilih dalam kategori tersebut di Kota Kediri tidak terlalu banyak, KPU akan melakukan Coktas melalui koordinasi langsung dengan tokoh masyarakat setempat agar prosesnya berjalan lebih efisien," jelas pihak KPU.

Di sisi lain, Revani menegaskan bahwa Bawaslu Kota Kediri akan tetap konsisten melaksanakan agenda uji petik secara rutin ke lapangan. Langkah ini telah menjadi instruksi dan agenda terstruktur di seluruh wilayah Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Sebagai langkah lanjutan, KPU juga berencana melakukan koordinasi khusus dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta telah melayangkan surat resmi ke berbagai stakeholder.

Di akhir koordinasi, kedua lembaga membahas mengenai pemutakhiran data partai politik. Pihak KPU menyampaikan bahwa jadwal pleno untuk data parpol belum bisa dipastikan karena masih menunggu petunjuk teknis dan arahan resmi dari KPU RI.

Meski demikian, KPU membeberkan bahwa hingga saat ini sudah ada 7 partai politik di Kota Kediri yang melakukan pembaruan data secara online melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Tujuh parpol tersebut adalah:

  • Hanura

  • NasDem

  • PDI Perjuangan

  • Partai Ummat

  • PPP

  • PSI

  • PKB

KPU Kota Kediri mengimbau kepada seluruh parpol bahwa sekalipun tidak ada perubahan dalam struktur kepengurusan atau keanggotaan pada Semester I ini, mereka diharapkan tetap melaporkan dokumen datanya sebagai bentuk tertib administrasi.