Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi dan Evaluasi Daring Fasilitasi Non Litigasi Pelaksanaan Putusan DKPP

Kota Kediri, Kota Kediri. YUDI AGUNG NUGRAHA, S.H. selaku KOORDINATOR DIVISI HUKUM PENANGANAN PELANGGARAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA, telah menghadiri kegiatan yang diadakan oleh Bawaslu RI pada hari Selasa, 23 Juni 2020 pukul 10.00 WIB via aplikasi ZOOM MEETING yang bertema “Sosialisasi dan Evaluasi Daring Fasilitasi Non Litigasi Pelaksanaan Putusan DKPP”. Kegiatan tersebut telah hadir sebagai narasumber yaitu Agung Bagus G.B. Indra Atmaja (Kepala Bagian Hukum Bawaslu RI), Witra Evelin Maduma Sinaga (Kasubbag Pemantauan Putusan dan Bantuan Hukum Bawaslu), Fiera Maulidda (Tim Asistensi Bawaslu RI) serta Agnes (Bawaslu RI) sebagai moderator. Tujuan kegiatan adalah :

  1. Sosialisasi perkembangan Pengawasan Pelaksanaan Putusan DKPP;
  2. Mengetahui perkembangan pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan DKPP;
  3. Mengetahui perkembangan penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik pengawas pemilu ad hoc yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
    Dalam perbincangan tersebut, Witra memaparkan metode pelaksanaan pemantauan putusan DKPP yaitu :
  4. Rekapitulasi Putusan
  5. Menyusun Surat Pemantauan Putusan (pasca 7 hari sejak putusan dibacakan)
  6. Menyusun Perbawaslu Pengawasan Pelaksanaan Putusan
  7. Menyusun Sistem Pengawasan Putusan Berbasis Teknologi
    Dan juga memaparkan Putusan DKPP Nomor : 230-PKE-DKPP/VIII/2019 (22 Januari 2020 yang berbunyi :
  8. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
  9. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Edi Suhendri selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kota Subus salam terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
  10. Memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;dan
  11. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
    Dalam kesempatan ini Fiera juga memberi arahan terkait Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Pengawas Pemilu Ad Hoc yang Berdasar Hukum pada Pasal 136 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Kegiatan tersebut berakhir pada pukul 12.00 WIB.
Tag
PENGUMUMAN