Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Peran Strategis Masyarakat dan Organisasi Kepemudaan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Kota Kediri, 27 September 2024. Telah dilaksanakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Peran Strategis Masyarakat dan Organisasi Kepemudaan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 oleh Panwaslu Kecamatan Pesantren pada mulai pukul 19.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Sosialisasi ini diikuti oleh Organisasi Kepemudaan, Karang Taruna, Penghayat Kepercayaan dan PPK Kecamatan Pesantrem. Hadir pula undangan yaitu Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha. Bertempat di Balai Pertemuan Kelurahan Tosaren Kec. Pesantren Kota Kediri.
Narasumber kegiatan tersebut adalah Bapak Dr. Taufik Alamin M.Si selaku akademisi.Beliau membahas tentang jenis pengawasan :
1. Elektoral Observation. Pada bagian ini, stakeholder berupaya mengumpulkan informasi dalam pelaksanaan pemilu yang mencakup seluruh tahapan pimilu di nasional maupun lokal.
2. Elektoral Monitoring, pengawasan ini memiliki otoritas untuk melaksanakan pengamatan pemilu dan mengintervensi proses jika ada sesuatu yang menyimpang dan keluar dari norma norma pemilu.
3. Elektoral Supervisory, ini merupakan lembaga yang dibentuk negara, dan memiliki tugas khusus mengawasi pemilu, lembaga ini juga memiliki kewenangan untuk menyatakan kesahan dan keabsahan dari tahapan pemilu, sejak proses persiapan sampai proses penetapan hasil
4. Elektoral Asistenship, perbantuan dalam pengawasan monotoring yang melibatkan lembaga, kelompok, dan individu dalam pengawasan tahapan awal yang dilakukan oleh orang orang yang terlibat dalam proses ini disebut agency
BENTUK PENGAWASAN PARTISIPATIF
* Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu
* Tidak mengganggu proses tahapan pemilu
* Bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat lebih luas
* Mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai dan lancar