Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Pengendalian Grafitikasi

Kota Kediri, 02 Juli 2020. Koordinator Divisi SDM beserta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Kediri mengikuti Video Conference Sosialisasi Pengendalian Grafitikasi yang diadakan oleh Bawaslu RI. Acara ini dimulai pada pukul 10.00 WIB yang diikuti oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Pemandu acara ini yakni saudari Niken Betari sedangkan pemateri pada acara ini yakni Agustin Rafikasari dan Aceng Purkon. Sebelum materi dimulai, ada polling yang berhubungan dengan Gratifikasi yang dipandu oleh Bapak Sonta Saputra dan diisi oleh peserta Vidcon. Ibu Agustin Rafikasari menjelaskan tentang gratifikasi secara umum dan pengendaliannya berdasarkan Perbawaslu No. 6 tahun 2015 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Bawaslu. Gratifikasi merupakan pemberian uang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan oleh menggunakan sarana elektronik maupun non elektronik. Hal-hal yang diatur dalam Perbawaslu Gratifikasi meliputi Pencegahan Gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi, Tata cara Pelaporan serta perlindungan, penghargaan dan sanksi. Sesuai Perbawaslu no. 6 tahun 2015 pada pasal 3 mewajibkan untuk menolak gratifikasi yang meliputi:

Ibu Agustin Rafikasari menjelaskan tentang gratifikasi secara umum dan pengendaliannya berdasarkan Perbawaslu No. 6 tahun 2015 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Bawaslu. Gratifikasi merupakan pemberian uang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan oleh menggunakan sarana elektronik maupun non elektronik. Hal-hal yang diatur dalam Perbawaslu Gratifikasi meliputi Pencegahan Gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi, Tata cara Pelaporan serta perlindungan, penghargaan dan sanksi. Sesuai Perbawaslu no. 6 tahun 2015 pada pasal 3 mewajibkan untuk menolak gratifikasi yang meliputi:

  1. Terkait dengan pemberian pelayanan pada masyarakat
  2. Terkait tugas penyusunan anggaran
  3. Terkait tugas proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi
  4. Terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas
  5. Dalam proses penerimaan / promosi / mutasi pegawai
  6. Sebagai akibat perjanjian kerjasama /kontrak/ kesepakatan/ dengan pihak lain yang bertentangan dengan undang-undang
  7. Sebagai ungkapan terimakasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa
  8. Dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugasnya
  9. Dalam proses komunikasi, negoisasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya dan dari pihak ketiga atau dari bawahan ke atasan pada hari raya keagamaan.

Selanjutnya tentang Whistle Blowing System (WBS) di Bawaslu yang disampaikan oleh Bapak Aceng Purkon. Di Bawaslu aplikasi WBS ini disebut Tembang Lawas yakni aplikasi yang disediakan oleh Bawaslu bagi anda yang memiliki infromasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Bawaslu. Kemudian ada beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Bapak Yusron selaku Koordinator Divisi SDM Bawaslu Kota Kediri yakni Apakah keluarga (anak dan istri) termasuk dalam orang yang tidak boleh menerima gratifikasi dan bagaimana jika mereka menerima gratifikasi tanpa sepengetahuan kita kemudian ada pihak yang melaporkan hal tersebut.

Menurut Ibu Agustin Rafikasari anak dan istri termasuk dalam orang yang tidak boleh menerima gratifikasi dan jika mereka tetap menerima namun tidak melaporkan kepada kita maka bisa diproses secara hukum.Wajib hukumnya di lingkungan pejabat negara untuk memberitahukan agar pihak keluarga tidak menerima Gratifikasi dan jika tetap menerima maka dilaporkan ke UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi). Pelaporan ini maksimal 30 hari sejak barang diterima.

Tag
PENGUMUMAN