Sosialisasi Peningkatan Pengawasan Partisipatif bagi Penyandang Disabilitas Bawaslu Kota Kediri
|
Kota Kediri, 07 Juni 2022. Bawaslu Kota Kediri melaksanakan Sosialisasi Peningkatan Pengawasan Partisipatif bagi Penyandang Disabilitas di Aula Kesbangpol Kota Kediri yang dimulai pukul 09.00 WIB yang dihadiri oleh Ketua beserta Anggota sekaligus Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Kediri dan diikuti oleh Komunitas Penyandang Disabilitas Kota Kediri. Kegiatan ini diawali oleh rangkaian Pembukaan dengan pembawa acara Sofi dan dibuka oleh Mansur, selaku Ketua Bawaslu Kota Kediri. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan sudah terlaksana tiga kali pertemuan bersama Disabilitas Kota Kediri selama Masa Tahapan Pilkada maupun Pemilu hingga sekarang. Menurutnya, Disabilitas tidak hanya memiliki hak memilih tetapi juga memiliki hak untuk dipilih baik sebagai Legislatif maupun Eksekutif.
Acara selanjutnya yaitu penyampaian materi pertama oleh Kepala Kesbangpol Kota Kediri, Bagus Hermawan Aprianto tentang Aksesibilitas Pemilih Disabilitas Jelang Pemilu 2024. Aksebilitas disini bermakna suatu kondisi tatkala setiap warga negara bisa menggunakan hak politiknya (memilih, dipilih, diangkat menjadi penyelenggara pemilu) secara langsung, umum, bebas, rahasia, serta mandiri tanpa hambatan apapun dengan memiliki dasar hukum antara lain:
- UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (1)
- UU No. 08 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 13
- UU No. 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 350 ayat (2) dan Pasal 356 ayat (1)
Dalam hal ini, negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi, menghormati, dan melindungi setiap hak yang dimiliki pemilih disabilitas
Kemudian dilanjutkan materi kedua yang disampaikan oleh Maulana Hasun Bawaslu Provinsi Jawa Timur tentang Inklusif dan Aksebilitas bagi Penyandang Disabilitas. Hak-hak Disabilitas dalam Pemilu meliputi :
- Berhak atas Pendataan Khusus
- Mendapat Sosialisasi Pemilu
- Mendapat TPS yang sesuai
- Mendapat Suara Suara Khusus
- Mendapat Pendampingan khususnya Tuna Daksa.
Selain itu beliau juga menyampaikan data terakit hasil Pemilu tahun 2019 bahwa dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, sebasar 75,04% penyandang disabilitas Kota Kediri yang menggunakan hak pilihnya atau dari 585 Pemilih Disabilitas, 439 yang menggunakan Hak Pilihnya.
Selain itu, peserta Sosialisasi memberikan beberapa masukan dan saran bagi penyelenggara Pemilu, yang selanjutnya akan ditampung dan ditindak lanjuti.







